9 Alasan Penutupan Lokalisasi

9 Alasan Penutupan Lokalisasi

BENGKULU, BE - Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk melakukan penertiban lokalisasi, diapresiasi oleh sejumlah tokoh masyarakat Bengkulu. Seperti disampaikan Ir Usman Yasin MSi, ada 9 alasan mengapa lokalisasi prostitusi khususnya di Pulai Baai harus ditutup. Pertama, kata dia, melanggar ketentuan agama. Kedua, lokalisasi di Pulai Baai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menurutnya, telah melanggar Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) larangan pelacuran. Keempat, melanggar Perda tata ruang dan Undang Undang Tata Ruang. Kelima, melanggar Perda adat. Keenam, melanggar sepadan pantai. Ketujuh, melanggar hak asasi manusia karena menjadi tempat human trafficking. Kedelapan, membahayakan kesehatan masyarakat karena menjadi sarang penyebaran virus HIV/Aids.  Kesembilan, melanggar nilai-nilai kemanusiaan. \"Karenanya sudah logis kepolisian dan Pemkot bersama-sama menggusur kawasan prostitusi tersebut,\" katanya saat dihubungi, kemarin. Ia pun berharap agar Pemkot dapat menyiapkan dana bagi rehabilitasi seluruh Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berada di kawasan itu.  \"Berapa pun dana yang diperlukan untuk itu (rehabilitasi, red) saya kira tidak masalah. Yang jelas para PSK tersebut punya komitmen yang kuat untuk menjadi manusia baru yang terlahir kembali.  Banyak contoh daerah yang sukses menerapkan hal ini,\" bebernya. Senada, Ketua \'Aisyiyah Cabang Kota Bengkulu Hj Asmiar Amir SSosI mengatakan, Pemkot sebaiknya mulai menggulirkan program-program keagamaan dan kemanusiaan agar para PSK dapat kembali kepada masyarakat.  \"Beri mereka pekerjaan alternatif, keterampilan dan modal dengan komitmen mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) misalnya, dapat saja digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini,\" jelas Asmiar. Sebelumnya, Walikota H Helmi Hasan SE menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha secara persuasif membubarkan prostitusi. \"Tidak pernah dilegalkan yang namanya prostitusi itu. Perda kita jelas-jelas melarang. Tidak diperkenankan di kota ini ada yang namanya pornografi, pornoaksi apalagi prostitusi. Termasuk warung remang-remang. Kita mengapresiasi kepolisian mempunyai semangat yang sama mengenai hal ini. Namun dalam hal pembubarannya tidak bisa kita serta merta melakukan pembumihangusan. Namun harus dengan cara-cara yang persuasif,\" demikian walikota. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: