Pengedar Ganja Dibekuk
SINDANG KELINGI, BE – Jajaran Polsek Sindang Kelingi Selasa (2/7) sekitar pukul 22.30 WIB mengamankan pengedar ganja berinisial AP (21) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah. Bersama pelaku, polisi mengamankan 1 paket ganja senilai Rp. 450 ribu. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika pelaku akan melintas menggunakan sepeda motor jenis Vega R Nopol BD 4094 KH. Tepat di sawangan Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pelaku ditangkap. Pelaku diduga baru saja membeli ganja di kawasan Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Sumardi dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, saat dihentikan, AP berusaha melarikan diri dan menunjukkan gelagat tidak baik. \"Petugas kami lantas mengejar hingga ke sawangan Desa Mojorejo dan berhasil membekuk AP. Barang bukti ganja sempat di buang pelaku tak jauh dari titik tertangkapnya pelaku,” ujar Sumardi. Dijelaskan Sumardi, berdasarkan keterangan pelaku, ganja di dapat dari seorang warga di Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU. Diduga, ganja tersebut merupakan ganja yang baru usai dipetik dari ladang lantaran ganja tersebut bukan ganja kering siap edar, melainkan masih basah. “Hasil tes urine AP di RSUD Curup positif. Pelaku adalah pengedar sekaligus pengguna ganja,” ujar Sumardi. Sementara itu, AP saat di temui di sel tahanan Mapolsek Sindang Kelingi mengaku jika ganja tersebut dibeli dari uang hasil urunan dirinya beserta teman-temannya. “Ganja ini hanya kami gunakan saja, tidak dijual. Uangnya dari haril sumbangan antar saya dan teman-teman. Saya sudah 3 kali beli ganja di sana pak,” ujar AP. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: