Jam Kerja PNS Dikurangi
BENTENG, BE - Selama bulan puasa nanti, jam kerja PNS di Bengkulu Tengah dikurangi dari hari biasanya. Bila pada hari biasa, PNS masuk dan apel pagi pada pukul 07.30 WIB, maka Bulan Ramadhan nanti dikurangi setengah jam, sehingga masuk pukul 08.00 WIB. Begitu juga dengan waktu pulang, dari biasanya pukul 16.00 WIB, dipercepat menjadi pukul 15.30 WIB. \"Walaupun, jam kerja dikurangi setengah jam, namun PNS harus bekerja seperti biasa,\" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Dharmawan Yakoeb, SE pada BE kemarin. Dijelaskan Dharmawan, untuk menerapkan pengurangan jam kerja itu, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani langsung oleh Bupati H. Ferry Ramli, SH.MH. Selanjutnya, SE itu diberikan kepada seluruh SKPD dijajaran Pemkab, sehingga, dapat dijadikan pedoman bagi PNS disetiap SKPD. \" Sejauh ini, SE pengurangan jam kerja PNS sedang kita ajukan pada Pak Bupati,\" terangnya. Selain itu, sambung Mantan Kadispenda Provinsi Bengkulu, dihimbau kepada seluruh PNS selama bulan puasa untuk berpakaian rapi dan tetap menjaga etikan sebagai PNS. Seperti, tidak makan dan minum disembarangan tempat. Karena, dapat mempengaruhi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. \'\'Kita harus tetao saling menghormati antara sesama umat beragama didaerah ini,\" pintanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: