Oknum Jaksa Sabu Dirawat di RSJKO

Oknum Jaksa Sabu Dirawat di RSJKO

KOTA MANNA, BE - Herry Kurniawan SH, mantan Kasi Pidsus Kejari Manna, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Kota Bengkulu. Menurut keterangan Zondrapia SH, selaku JPU yang menangani perkara sabu tersebut, Herry mengalami depresi berat akibat tersandung kasus sabu tersebut. Ditambahkannya, setelah serah terima berkas dan tersangka penggunaan narkoba dan barang bukti kemarin, Herry langsung diberangkatkan ke Kota Bengkulu untuk menjalani masa rehabilitasi di RSJKO. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya telah menerima surat pemberitahun dari  kesatuan peduli masyarakat pelayanan  penyalahgunaan narkoba HIV Aids Berbasis Masyarakat Jakarta, yang menerangkan bahwa secara medis  bahwa Herry Kurniawan harus menjalani masa rehabilitasi karena mengalami stress berat dan depresi sedang. \"Jadi atas dasar surat pernyatan itu, dia (Herry red) kami bawa ke RSJKO Bengkulu untuk menjalani proses memulihan, selain itu untuk mempermudah proses persidangan,\"  ujar Zondrapia. Segera Disidang Zondrapia menambahkan, berkas perkara Herry sudah dilimpahkan oleh penyidik Resnarkoba Polres BS ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Manna karena berkas tersebut sudah lengkap (P21). Bersamaan dengan berkas pemeriksaan juga barang bukti berupa 2 buah plastik  bekas bungkus sabu-sabu ukuran kecil, 4 buah korek api, dan 2 buah bong yang sudah siap dihisap, juga diserahkan ke jaksa penyidik sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, Herry Kurniawan tidak ditahan oleh JPU, pasalnya yang bersangkutan dianggap korban ketergantungan obat masih dalam masa rehabilitasi. Terlebih lagi semenjak sempat ditahan beberapa hari di ruang tahahan Mapolres BS, Herry mengalami sakit dan harus dirawat di klinik As syifa, Manna BS. Sementara JPU yang menangani perkara ini sebanyak 3 orang,  diantaranya Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zondrapia SH dari Kejari Manna, dan Stepanus SH selaku jaksa fungsional Kejari Manna BS. Herry Kurniawan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 112 Jo pasal 127 dengan ancaman penjara selama 9 tahun. \"Berkas perkaranya secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk diproses di persidangan,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, 21 Mei lalu, Herry Kurniawan bersama dua temannya yakni Mk dan Jk digrebek oleh tim Resnarkoba Polres BS saat di rumah dinas milik Kejaksaan Negeri Manna. Dalam penggerebekan itu tidak didapati mereka sedang pesta sabu-sabu, namun dalam kamar Herry ditemukan sejumlah barang bukti untuk menghisap sabu-sabu. Selain itu, dari hasil tes urine, urine Herry positif dan urine kedua temannya negatif.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: