Anak Cabul dan Bapak Tempramental Dipenjara

Anak Cabul dan Bapak Tempramental Dipenjara

AIR PERIUKAN, BE – Hs (21), warga Pasar Ngalam, Air Periukan, Seluma, dan ayahnya, LE (45), terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukaraja, Seluma. Bapak dan anak ini ditangkap anggota Polsek Sukaraja setelah dilaporkan warga karena terlibat kriminalitas. Hs dilaporkan karena melakukan percobaan perkosaaan terhadap seorang bidan desa di Pasar Ngalam, sedangkan LE membacok salah seorang warga, setelah ia tidak terima anaknya kepergok hendak memperkosa bidan desa tersebut. Data terhimpun, Hs dalam kondisi mabuk, diduga hendak memperkosa seorang bidan desa sebut saja namanya Bunga (28), yang sedang tidur di salah satu ruangan Puskesmas Pasar Ngalam. Waktu itu Hs sudah membuka seluruh pakaiannya alias bugil, namun belum sempat ia melepaskan hasratnya, tiba-tiba Bunga terbangun. Mengetahui ada lelaki telanjang bulat di hadapannya, Bunga berteriak minta tolong. Ternyata jeritan Bunga ini didengar warga sekitar, yang kemudian langsung mendatangi Puskesmas tempat Bunga menetap. Sementara itu, Hs yang tidak menyangka aksi bejatnya diketahui, langsung berlari ketakutan dengan keadaan bugil, karena tidak sempat memakai pakaiannya kembali. Tidak lama kemudian, ternyata Hs kembali datang ke Puskesmas bersama ayahnya berinisial LE.  Keduanya sama-sama membawa golok. Mengingat suasana Puskesmas masih ramai didatangi warga, membuat situasi menjadi tegang. Kemudian terjadi aksi pembacokan yang dilakukan oleh LE yang mengenai Dedy (25), warga yang berada di TKP. Dedy terluka di bagian paha terkena golok LE. Melihat kondisi semakian panas, warga kemudian melapor ke Polsek Sukaraja. Polisi kemudian meluncur ke TKP, dan menangkap Hs dan ayahnya LE. “Pelaku telah diamankan warga dan jajaran kepolisian. Setelah sempat terjadi baku hantam,” terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui  pelaksanan harian (Lakhar) Kapolsek Sukaraja, Ipda Samosir. Kapolsek mengatakan, Hs dijerat pasal 285 KUHP jo 53 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan ayahnya dijerat Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1951 subsidair pasal 170 dan 351 KUHP.  “Kedua pelaku telah kita amankan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” demikian Kapolsek. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: