MoU Pasar Pagar Dewa Ilegal

MoU Pasar Pagar Dewa Ilegal

\"RIO-MOUMUARA BANGKAHULU, BE - Secara mengejutkan, Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu dinyatakan ilegal. Pasalnya, proses pembuatan surat perjanjian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Hal ini terungkap dari hearing yang dilakukan antara Komisi III DPRD Kota dengan Asisten II Setda Kota dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu di Kantor Komisi III DPRD Kota, kemarin. Surat dengan status 07/PKS/B.II/2012 dan 49.18/KBW/08/KKS-PIT/2012 tersebut ditandatangani oleh Plt Walikota saat itu, H Sumardi dan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (KOPPKAL) Bangun Wijaya Junadi.  Yang mencolok dalam isi perjanjian tersebut, kerjasama diantara keduanya berlaku untuk jangka waktu 40 tahun lamanya.  \"Ini sangat tidak masuk akal.  Bagaimana bisa sebuah surat kerjasama berlaku untuk 40 tahun lamanya.  Ini sudah satu generasi penuh. Kami minta surat ini dievaluasi. Terus terang kami sangat terkejut dengan adanya penemuan surat ini,\" ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota, Ali Kasman Amambar BSc dalam hearing tersebut. Senada disampaikan anggota DRPD Kota, Sofyan Hardi, surat perjanjian yang tak dikonsultasikan kepada dewan tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ditegaskannya, dengan tidak mengacunya proses pembuatan kerjasama ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah selayaknya surat perjanjian kerjasama tersebut ditinjau ulang, bahkan dibatalkan. \"Kalau memang tidak ada pihak Pemkot yang mengetahui proses pembuatan surat ini selain mantan Penjabat Walikota, maka sudah jelas surat ini ilegal. Sudah layak surat perjanjian kerjasama ini ditinjau ulang bahkan dibatalkan,\" tegasnya. Menjawab hal ini, Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM mengatakan, pihaknya memang tidak ikut serta dalam proses pembuatan surat perjanjian kerjasama tersebut. Ia pun menjanjikan akan melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada walikota mengenai hal ini. \"Kami akan melaporkan hal ini kepada walikota agar beliau dapat mengambil solusi yang tepat atas persoalan ini. InsyaAllah pada hari Kamis (4/7) walikota sudah mengetahui dan mendapatkan kesimpulan atas persoalan ini,\" ungkapnya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH dalam kesempatannya mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan selama 15 hari agar Pemkot dapat mengambil kebijakan baru atas surat perjanjian yang dinilai ilegal tersebut. \"Kami juga sekaligus mengimbau agar persoalan ini tidak terjadi kembali kedepan. Jangan sampai hal yang luar biasa dan berdampak luas seperti ini tidak dikonsultasikan kepada kami sebagai anggota dewan,\" ujarnya menutup hearing tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: