Ketua KKT Divonis 1 Tahun
RATU SAMBAN, BE- Setelah berulang kali mengalami penundaan, akhirnya kasus dugaan korupsi dana hibah tabot senilai Rp 800 juta tahun 2011 kembali disidangkan kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan keputusan hakim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu ini, Syaiful Hidayat divonis 1 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda uang sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 206 juta. \"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 dan diubah, \" ujar Ketua Majelis Hakim P Cokro, SH saat sidang berlangsung. Keputusan majelis hakim itu sebanding dengan tuntutan JPU Rini Puspita, SH dan Yordan, SH, yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. Ketentuannya jika terdakwa tak membayar denda tersebut, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 1 bulan kurungan. Perbedaan vonis hakim dengan tuntutan JPU hanya pada denda uang sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 206 juta. \"Masih ada waktu 7 hari kedepan. Jika terdakwa banding maka kita juga mengajukan banding kontranya,\"terang JPU. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: