Polhut Amankan 4 Kubik Kayu
BENTENG, BE - Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu yang diduga ilegal. Kali ini, sebanyak 4 kubik kayu Jenis Tenam berhasil diamankan. \" Keberhasilan ini, berkat kerja sama antara masyarakat dan Polhut,\" ungkap Kabid Kehutanan Distanhutbun Benteng, Edi Baktiar, S.TP. Kayu itu terdiri dari, sebanyak 96 batang kayu berukuran 7 kali 14 dan 6 keping papan setebal 6 cm. Penangkapan kayu ilegal itu, dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Senin malam (30/7) di kawasan hutan lindung register 5 Bukit Batu yang terletak di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji. Dijelaskan Edi, sayangnya tersangka ilegal logging itu tidak berhasil dibekuk. Karena, pelaku sudah terlebih dahulu kabur. Ternyata mereka mengetahui kedatangan Polhut tersebut. Begitu tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polhut hanya mendapatkan tumpukan kayu yang belum sempat diangkut. \'\'Pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran dilapangan. Sedangkan barang bukti sebanyak 4 kubik ini, sudah kita amankan di kantor Distanhutbun untuk proses lebih lanjut,\" jelasnya. Kronologis penangkapan kayu ilegal itu, bermula dari pihak Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP, jika ada upaya penyelundupan kayu. Mendapatkan informasi berharga itu, pihaknya langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, pihaknya tidak langsung melakukan penyergapan, melainkan mengintai tersangka. Namun, hingga malam hari, tersangka tidak juga ada sehingga dari pada sia - sia, tumpukan kayu itu disita. \" Kedepannya, kita akan lebih sering lagi melakukan upaya razia guna mengantisipasi praktik ilegal loging tersebut,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: