4 Buronan Bengkulu Ditangkap Kejagung

4 Buronan Bengkulu Ditangkap Kejagung

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Kerja keras yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur menangkap 8 orang buronan mantan anggota DPRD BU periode 1999-2004, membuahkan hasil. Empat dari 8 buronan itu berhasil ditangkap oleh Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di lokasi persembunyiannya. Keempat buronan yang juga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004 itu, yakni Syarius Sarkawi, Suwarno, Suswandi, dan Arsyad Hamzah. Data yang berhasil dihimpun BE, penangkapan terhadap 4 orang mantan wakil rakyat itu dilakukan di dua lokasi di Jakarta. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan menyebutkan, status keempat buronan itu saat ini terpidana. Ia menyebutkan terpidana Syarius Syarkawi, Suwarno, dan Suswandi ditangkap di dekat Pasar Cipulir, Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB. Sedangkan terpidana Arsyad Hamzah ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB, Minggu kemarin (14/10). \"Saat ini keempatnya masih diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Senin (15/10) diberangkatkan ke Bengkulu,\" katanya. Sedangkan empat orang terpidana lainnya saat ini masih dalam pencarian kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Said Muhammad SH MH membenarkan perihal penangkapan tersebut. Sejauh ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejagung untuk mengkroscek lebih lanjut. \"Dari informasi yang didapatkan memang seperti itu,\" kata Said Muhammad. Untuk mengecek penangkapan yang dilakukan oleh intel Kejagung, Kajari Arga Makmur dan timnya akan bertolak ke Jakarta untuk memastikannya. Jika memang empat orang yang sudah ditangkap merupakan buronan yang dicari oleh Kejari Arga Makmur terkait kasus DPRD Gate yang merugikan negara 2,3 Milyar. Kejari Arga Makmur akan langsung melakukan eksekusi terhadap mereka untuk menjalani hukuman yang ditetapkan yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan masing-masing terpidana harus menyiapkan uang pengganti sebesar Rp 288.898.100.Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan Nomor 690K/Pidsus/2007 tanggal 6 Maret 2008. \"Mereka yang sudah tertangkap akan menjalani eksekusi dan dibawa ke Bengkulu Utara,\" terangnya. Keberhasilan penangkapan terhadap buronan DPRD Gate tidak lepas dari kerja keras yang selama ini . Informasi dan identitas para buronan sudah dikirimkan oleh Kejari Arga Makmur ke seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia termasuk Kejaksaan Agung. Dengan ditangkapnya empat orang itu, setidaknya empat orang lainnya yang masih dalam pelarian segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas. \"Lebih baik bersikap koorperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku sebelum dilakukan upaya paksa seperti penangkapan di lapangan,\" tukasnya. Sementara itu, Ahmad Kuswandi SH selaku penasehat hukum para terpidana DPRD Gate mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan terkait kabar penangkapan terhadap kliennya. Malahan, saat ini keluarga terpidana DPRD Gate banyak yang menghubunginya menanyakan kepastian siapa saja yang tertangkap oleh intel Kejagung. \"Nama dan berapa orang yang ditangkap saya juga belum tahu. Saat ini baru sebatas informasi-informasi saja,\" ucap Ahmad Kuswandi saat dihubungi tadi malam (14/10) melalui saluran telepon. (**)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: