Jual Mahasiswi Demi Kebutuhan Hidup
BENGKULU, BE - Tersangka penjual 4 mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, Ra (23), mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi desakan kebutuhan hidup. Pekerjaannya sebagai honorer di Satpol PP Pemkab Bengkulu Tengah tidak mampu memenuhi biaya hidupnya termasuk uang untuk membayar kosan. \"Ya saya terpaksa ngelakuin ini, gaji saya tidak cukup. Sedangakn gaji honor saya saja cuma Rp 650 ribu. Apa lagi orang tua saya sekarang sakit-sakitan sejak beberapa tahun ini. Hasilnya untuk makan, kebutuhan lain-lain dan bayar uang kos,\" katanya di Mapolsek Gading Cempaka, kemarin (1/7). Diketahui 4 mahasiswi tersebut adalah berinisial Vr (21) warga Nusa Indah Kecamatan Ratu Angung, Vi (22) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, Sr (21) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidumolyo Kecamatan Gading Cempaka, dan Ay (28) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Pria yang tinggal di Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu itu mengaku baru melakoni aksinya beberapa bulan belakangan. Biasanya, ia melancarkan aksinya mencari pria hidung belang di sekitar Bengkulu Indah Mall (BIM) yang sekarang menjadi Bencolen Mall . \"Saya sering nongkrong sama teman-teman bisanya di BIM. Bisanya yang minta itu ceweknya, kata dia say ada tamu gak,\"ungkapnya Biasanya untuk wanita yang ia tawarkan kepada lelaki hidung belang itu umur para wanita mulai dari 19 hingga 28 tahun. Tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang. \"Saya menawarkan kepada orang-orang, tergantung permintaan laki-lakinya. Kalau untuk wanita itu dia gak melihat laki-laki umur berapa. Yang penting ada duit untuk bayar cewek itu,\" ujarnya. Kini pria yang kerap disapa say itu harus meratapi nasibnya di balik jeruji. Dia mengaku pasrah atas hukuman yang akan diterimanya. \"Aku cuma pasrah saja apa hukuman yang akan diberikan kepada saya. Kalu saya sudah keluar tidak akan mengulanginya lagi. \"ungkap Ra. Sementara itu, Fitri (20) teman akrab Ra mengaku ia tidak tahu. Jika perkerjaan Ra selama ini seperti ini, ia hanya mengetahui sehari-hari Ra bekerja di Benteng. \"Saya tidak tahu kalau dia ini kaya gini. Kami saja tahunya baru dapat kabar dari teman dia ini masuk penjara. Setahu saya ia sama kami baik dan tidak macam-macam,\"ujar Fitri saat membesuk Ra di tahanan Polsek Gading Cempaka. Kapolsek Gading Cempaka AKP. Mayndra Eka Wardhana, SH, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu. Miza Yanti Karleni mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakun peyelidikan terhadap tersangka. Untuk pemeriksaan sementara dalam tersangka mengakui ia menjalankan pekerjaan seperti ini baru satu kali. Ia sendiri mendapat keuntungan Rp 100 hingga Rp 300 ribu per orang. \"Kita masih melakukan penyelidikan kepada tersangka. Dari pengakukan sementara ia maelakukan ini untuk baru-baru ini,\"tutup Iptu. Miza . Dipecat Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH.MH geram bukan kepalang terhadap salah -seorang honorer di lingkungan Satpol PP, Ra yang diduga telah menjadi tersangka dalam kasus human trafficking (perdagangan orang). Bahkan, orang nomor satu di Bumi Maroba Kite Maju itu, merekomendasikan jika pemuda lajang itu dipecat dari kesatuannya, sebagai anggota Satpol PP tersebut. \" Tingkah lakunya sudah tidak dapat ditoleransi lagi,\" ungkapnya. Menurutnya, sanksi pemecatan itu sudah sangat pantas diberikan kepada honorer petugas penegakan Perda tersebut. Sebab, tidak seharusnya seorang honorer melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tersebut. Selain itu, dikarenakan hal itu merupakan tindak pidana sehingga bupati meminta petugas, yaitu penyidik Polsek Gading Cempaka untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. \" Kita tidak akan membela dan melindungi anak buah kita yang telah melanggar hukum tersebut,\" tegasnya. Maharaja Sakti menambahkan, seharusnya honorer Satpol PP itu, tidak perlu mengaku sebagai honorer di lingkungan Pemda Benteng. Soalnya, menjual wanita itu bukan merupakan tugas kerja yang diberikan kepadanya. Melainkan, urusan pribadinya sendiri. Dampaknya, membuat honorer lainnya terkena imbas dari kelakukan buruknya. \" Saya minta honorer lainnya tidak melakukan kesalahan seperti ini,\" pintanya. Sementara itu, Kasat Pol PP Benteng, Damsik menegaskan jika dalam sehari - harinya, terduga pelaku penjualan orang itu, berprilaku baik dan terkenal sering mijit jika ada PNS dan honorer yang terkena sakit pegal. Selain itu, terkenal cukup ramah dan selalu rajin masuk kerja. Sehingga, membuat rekan - rekan sekerjanya tidak menyangka hal tersebut. \" Jika itu, urusan dinas atau dalam melakukan tugas, kita akan membantu. Namun, juga sebaliknya,\" tambahnya. Mengecam Direktur Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Tety Sumery mengapresiasikan kinerja aparat kepolisian, dengan ditangkapnya tersangka Ra. Aktivis perempuan ini meminta kepada aparat agar menindak tegas pelaku trafficking sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Tety, Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Keterlibatan Ra sebagai perantara telah diatur jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dalam UU itu disebutkan dalam Bab 1 pasal 1 disebutkan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dalam UU itu sangat jelas, sanksi yang akan dijeratkan kepada pelaku, baik itu berupa kurungan penjara atau membayar denda. Apa yang dilakukan Ra, terang Tety sudah menuju tindakan pidana murni, meski ia beralasan apa yang telah dilakukan atas kehendak si korban. Terkait alasan itu pihak kepolisian diharapkan tidak langsung percaya, disarankan pihak aparat untuk mengusut sehingga pelaku lainyapun tertangkap. \" Apa yang dilakukan Ra sudah merujuk pada tindak pidana murni, dan pihak kepolisian harus mengusut persoalan ini hingga jelas. Dengan mencari kebearan atas informasi yang diperolehnya, jangan hanya menerima alasan sepihak dan itu sebagai pembenaran sematam,\"terangnya. Masih dikatakan perempuan berdarah Minang itu, kasus trafficking sudah kerap terjadi di Bengkulu, terhitung dalam tiga tahun terakhir sudah banyak kasus yang dilaporkan ataupun diterima oleh WCC, dan ditindaklanjuti di kepolisian. Sayangnya dalam perjalanan waktu, kasus ini justru mengendap terlebih jika kasus ini melibatkan pejabat publik. \" Kasus ini bukan baru di Bengkulu, namun realitanya hukum dan keadilan tidak berpihak pada si korban, untuk itu aparat hukum perlu punya kesungguhan hati dalam penegakan hukumnya,\" katanya. Bukan hanya aparat, pengawasan semua lintas instansipun diharapkan dapat berjalan, termasuk gubernur Bengkulu yang bertugas sebagai ketua Ranham daerah Bengkulu, dengan banyaknya kasus seperti yang muncul, keberadaanya justru dipertanyakan. Menurut Tety, peran Ranham selama ini dinilai lemah dalam mengawasi sistem penegakan hukum traffiking, sehingga pelaku bukan jera, justru mereka ini melenggang dengan mudahnya keluar dari kasus ini, tukasnya. (247/618/111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: