Stop Pungli Pasar Subuh!

Stop Pungli Pasar Subuh!

RATU SAMBAN, BE - Mantan Ketua Pasar Subuh, Wanto Junaidi, meminta kepada aparat pemerintah untuk menertibkan oknum yang menarik iuran dari para pedagang. Menurutnya, pengutan ini adalah bentuk Pungli (pungutan liar) yang dapat dikategorikan dengan tindak pidana.  \"Stop menarik iuran dari para pedagang. Itu tidak pernah terjadi dimasa kepemimpinan saya,\" katanya, kemarin. Ia juga mengundang aparat kepolisian untuk menindak oknum-oknum pengurus organisasi Pasar Subuh yang menurutnya telah meresahkan para pedagang.  \"Setiap pedagang dikenakan iuran Rp 3 ribu perorang perhari. dengan rincian Rp 2 ribu untuk koperasi organisasi pedagang mandiri dengan menggunakan karcis tanda bukti. Sedangkan Rp 1.000 yang katanya untuk uang keamanan, namun tidak ada karcisnya,\" bebernya. Menurut Wanto, pada awalnya mungkin saja para pedagang di sana dapat memaklumi karena atas nama organisasi diadakan iuran. Hanya saja, kata dia, lama-lama pedagang mulai merasa keberatan dan resah karena adanya iuran tersebut. \"Pada dasarnya yang berwenang membuat karcis secara resmi itu adalah Pemda Kota melalui persetujuan DPRD dan ada Perda maupun Undang-Undangnya dalam menetapkan iuran tersebut secara resmi. Paling tidak iuran tersebut dibuat oleh UPTD Pasar Minggu. Sedangkan ini, Kepala UPTD saja tidak tahu kalau ternyata ada pungutan semacam itu,\" tuturnya. Senada sebelumnya disampaikan Isti Januari Djatmiko, seorang pedagang Pasar Subuh yang sehari-hari menjual ayam potong. Menurutnya, pungutan ini dapat memperkaya diri oknum tertentu. \"Sudah banyak yang menyatakan pengunduran diri karena adanya pungutan itu. Karena itu kan masuk ke rekening pribadi bendahara organisasi,\" imbuhnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: