Tambah Pos PBK

Tambah Pos PBK

DINAS Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) Kota Bengkulu akan menambah dua pos pemadam kebakaran. Langkah ini mereka lakukan untuk lebih memaksimalkan jarak jangkau pos dengan lokasi kebakaran. Dengan adanya dua pos pemadaman tambahan ini, seluruh kecamatan di kota telah memiliki satu pos pemadaman kebakaran. \"Selama ini baru 7 kecamatan yang memiliki pos pemadam kebakaran. Sementara kita memiliki 9 kecamatan. Jadi akan kita genapkan semua. InsyaAllah tahun depan penambahan pos di Kecamatan Ratu AgungĀ  dulu,\" kata Kepala BPK Kota, Adriansyah SP MM, baru-baru ini. Dijelaskannya, Dinas PBK Kota Bengkulu saat ini mempunyai 6 pos yang sesuai standar jarak dan mencakupi seluruh areal kota saat ini. Dari 6 pos tersebut, jika terjadi kebakaran kemudian laporan yang masuk cepat, maka PBK bisa sampai dengan rentang waktu 10 sampai 15 menit. \"Jadi penambahan pos di kecamatan-kecamatan sebenarnya untuk lebih menyempurnakan lagi pelayanan kita,\" sampainya. Mengenai adanya armada PBK yang ditengarai dalam kondisi sudah cukup tua, Adriansyah mengatakan hal tersebut belum menjadi hambatan bagi mereka. Dia bilang, seluruh armada mereka masih produktif dan terus mendapatkan perawatan yang cukup. \"Kalau mau direvitalisasi, itu kebijakan daerah. Telah ada program untuk itu nanti lima tahun kedepan. Armada kita memang sudah tua, tetapi kita tetap melakukan pemeliharaan yang maksimal,\" urainya. Diakhir wawancara, Adriansyah juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran. \"Kita 24 jam siap siaga untuk penanggulangan kebakaran. Tetapi kita butuh peran warga untuk cepat melaporkan ataupun mencegah kebakaran. Misalnya dengan siap sedia alat pemadam api ringan,\" sampainya. Diantara beberapa hal yang harus diperhatikan secara ekstra, ujarnya, selalu waspada lah terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan kebakaran. \"Seperti tabung gas, dan aliran listrik seharusnya warga berhati-hati karena laporan yang masuk ke kami banyak yang disebabkan oleh itu,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: