IMB Jalur Hijau Tak Diperpanjang

IMB Jalur Hijau Tak Diperpanjang

BENGKULU, BE - Waktu mendatang, seluruh jalur hijau di Kota Bengkulu akan bebas dari bangunan. Walikota H Helmi Hasan SE sendiri telah memastikan seluruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang ada di jalur hijau tersebut tidak akan diperpanjang. Seperti bangunan yang berada di Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati, akan ditertibkan. \"Kami akan melakukan evaluasi atas semua izin bangunan yang ada di jalur hijau. Termasuk izin-izin bangunan yang habis masa berlakunya akan kami nilai untuk kelayakan diperpanjangnya,\" ujar walikota, belum lama ini. Setelah dilakukan evaluasi atas semua izin-izin bangunan tersebut, lanjutnya, pihak Pemda Kota akan melakukan penataan kembali terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) tersebut. \"Sehingga kota kita kedepan dapat menjadi kota yang benar-benar meletakkan bangunan pada posisi yang tepat, yang tidak menimbulkan dampak gangguan sosial maupun lingkungan seperti konflik dan banjir,\" paparnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: