Ditahan KPK, Zaryana dan Pirin Masih Digaji
TAIS, BE - Sekalipun berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono masih tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan. Pasalnya, status mereka sebagai wakil rakyat masih belum dicabut. “Berdasarkan Peraturan DPRD Seluma Nomor 2 tahun 2012 tentang kode etik dijelaskan bahwa BK hanya bisa memproses anggota DPRD Seluma yang melanggar kode etik. Sedangkan untuk proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua DPRD Seluma bukan merupakan pelanggaran kode etik,”terang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma Martoni SHi Dijelaskan, dalam Tatib DPRD Seluma nomor 1 tahun 2012 dijelaskan bahwa anggota DPRD Seluma bisa dinokatifkan dari jabatannya setelah resmi menjadi terdakwa. Sehingga untuk saat ini Ketua DPRD Seluma masih tetap menjalankan tugasnya. Selain itu, jika saat sidang paripurna berlangsung yang bersangkutan berhalangan masih ada Waka I dan II yang akan memimpin jalannya persidangan yang dilakukan nantinya di DPRD Seluma. “Jika mereka tidak hadir dan tidak pernah menjalankan siding, berbuat asusila dan terkait pekerjaan kedewanan. Barulan domainnya BK,”terang Martoni. Menurutnya, Zaryana dan Pirin Wibisono merupakan sepenuhnya kepada partai pengusungnya masing masing. Termasuk untuk menetapkan pengganti Ketua DPRD Seluma. Karena hanya PKP Indonesia yang berhak mengusulkan karena memang sebagai partai pemenang pemilu 2009 lalu. Masih Jabat Ketua Sementara itu Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Bengkulu masih mempertahankan jabatan Drs Zaryana Rait sebagai Ketua DPRD Seluma, meskipun Zaryana telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (21/6) lalu. Jabatan baru akan dilengserkan dari Ketua DPRD setelah ada keputusan tetap dari pengadilan atas kasus yang melilitnya. \"Sampai sekarang partai belum membicarakan rencana mengganti Ketua DPRD Seluma, kita ikuti saja proses hukum yang tengah berjalan. Jika belum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka jabatan Zaryana masih menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma,\" kata Bendahara DPP PKPI Bengkulu, Gustianto, kemarin. Ia mengaku masih mempertahankan jabatan Zaryana Rait karena dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya belum terbukti. Bisa jadi yang bersangkutan akan bebas jika pengadilan menyatakan ia tidak bersalah. \"Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, karena sejauh ini kesalahan yang dituduhkan kepada Zaryana belum terbukti secara hukum, hanya baru sebatas tersangka KPK,\" ujarnya. Terpisah, pakar hukum tatanegara Universitas Bengkulu, Prof Dr H Juanda SH MH mengatakan, secara hukum memang tidak boleh mengganti seseorang yang belum tentu bersalah. Sehingga ia pun menilai keputusan PKPI dapat diterima secara asa hukum. \"Zaryana dan 2 pimpinan DPRD Seluma itu baru tersangka belum terdakwa, sehingga yang bersangkutan baru boleh diganti setelah ada keputusan bersalah dari pengadilan,\" jelasnya. Kendati demikian, lanjut Juanda, menurut etika dan ketentuan yang berlaku, bahwa yang bersangkutan sudah bisa diganti dengan pertimbangan menyangkut kepentingan masyarakat dan parpol. \"Ini biasanya tergantung parpol masing-masing,\" ujarnya. Jika kedua pimpinan lainnya juga ditahan, menurut Juanda partai pengusung harus segera menetapkan pengganti. Karena karena tidak dibenarkan jika pimpinan dewan dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama. \"Mekanisme penetapan melalui pemilihan fraksi, tetapi tetap konfigurasi dari partai yang bersangkutan,\" tukasnya.(400/333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: