Makanan Kadaluarsa Terjaring
BENTENG, BE - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindag dan UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin, melakukan razia disejumlah toko makanan dan elektronik didaerah ini. Hasilnya, Tim Disperindag dan UKM berhasil menemukan puluhan makanan kadaluarsa dan barang elektonik yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kita sudah 2 hari melakukan razia makanan kadaluarsa dan barang elektornik yang tidak memiliki label SNI ini,” ungkap Kasi Perlindungan Konsumen Disprindag dan UKM Benteng, Suharman,S.Sos disela razia saat diwawancarai BE kemarin. Barang kadaluarsa dan tidak memiliki label SNI itu, ditemukan di toko yang terletak di Kecamatan Pondok Kelapa, Talang Empat dan Taba Penanjung. Para pemilik toko yang kedapatan menjual makanan kadaluarsa dan barang - elektronik tanpa label SNI itu, telah diberikan sanksi. Berupa teguran dan pembinaan serta menandatangani surat perjanjian tidak akan lagi menjual barang tersebut. Karena, bisa membahayakan konsumen yang membeli dan mengunakan produk tersebut. “Razia ini, akan terus kita lakukan dalam waktu seminggu ini,” terangnya. Razia ini dilakukan dalam rangka menghadapi datangnya Bulan Suci Ramadhan. Mengingat saat memasuki bulan puasa ini, tingkat pembelian barang - barang makanan oleh masyarakat meningkat pesat. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir makanan kadaluarsa dilakukan razia seperti ini, sehingga makanan yang dijual toko ini terbebas dari makanan kadaluarsa. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: