Masyarakat Harapkan Pengesahan Perda Adat

Masyarakat Harapkan Pengesahan Perda Adat

TUBEI,BE - Salah komisaris Yayasan Akar Erwin Basrin, mengaharapkan kepada Badan Legislasi dapat memprogramkan kembali serta menjadwalkan kembali untuk pengesahan Raperda yang berkenaan dengan lembaga adat. Adapun raperda yang berkenaan dengan adat tersebut, diantaranya Raperda Pelestarian Adat, Raperda pemberlakuan Hukum Adat dan serta Raperda aksara rejang Ka-Ga-Nga. Dikatakan Erwin, Raperda tersebut sudah cukup lama diajukan ke DPRD Lebong dan dibahas oleh Badan Legislasi DPRD Lebong serta Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong. Namun hingga saat ini belum ada disyahkannya perda tersebut. \"Untuk itu, setelah raperda-raperda tersebut di sahkan menjadi Perda oleh DPRD Lebong nantinya, kita harap BMA Lebong juga bisa secepatnya melakukan sosialisasi, terutama mengenai hukum adat yang akan diberlakukan di Kabupaten Lebong. Sehingga jika ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran adat, BMA sudah bisa langsung menindaklanjuti berdasarkan Perda Hukum Adat yang sudah disahkan tersebut,\" kata Erwin. Selain itu, desakan lain juga datang dari salah satu Pemuda Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai, Fahmi Andreas. Dirinya mempertanyakan sejauh mana hal ini tersebut dibahas dan dikaji secara detail untuk menghasilkan suatu Perda. Karena hal ini juga pada akhirnya akan menjadi konsumsi  masyarakat secara umum. hal yang tak semestinya berlarut-larut terjadi. \"Untuk itu saya berharap, BMA dan Badan Legislasi DPRD Lebong harus segera memprioritaskan untuk mengesahkan raperd-raperda tersebut menjadi perda. Karena dampaknya dapat memberikan hal yang positif bagi masyarakat Kabupaten Lebong, agar dapat lebih mendalami Adat Istiadat daerah kita,\" kata Fahmi. Kebijakan yang diambil terkait perda adat tersebut, lanjutnya, benar-benar sudah dibahas dan dikaji dengan berbagai pertimbangan. Sehingga nantinya benar-benar bisa menunjukan dampak yang positive bagi masyarakat. \"Setelah disahkan, tugas lain BMA Kabupaten Lebong yaitu mensosilisasikannya secara bertahap kepada masyarakat sekaligus memberlakukannya,\" ucapnya.(77)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: