PNS Daerah Boleh Duduki Kursi Eselon I KemenPAN-RB
JAKARTA, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memberi kesempatan kepada PNS pusat dan daerah untuk menduduki jabatan struktural pada instansi yang dipimpin Azwar Abubakar itu. Tiga jabatan struktural eselon I A yang akan diisi lewat seleksi terbuka dan transparan yakni Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang SDM Aparatur, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur. \"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk PNS di daerah utuk berkarir di pusat khususnya KemenPAN&RB,\" kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Minggu (14/10). Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjutnya, sebagai bukti pelaksanaan reformasi birokrasi. \"RUU Aparatur Sipil Negara belum disahkan, tapi promosi jabatan secara terbuka yang merupakan salah satu amanat dalam UU tersebut sudah kami laksanakan. Diharapkan langkah ini bisa diikuti instansi pusat lainnya agar putra daerah bisa mengembangkan karirnya di pusat,\" tuturnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar adalah PNS golongan minimal IVd, pernah menduduki jabatan eselon I atau II selama dua tahun, kualifikasi pendidikan minimal S2, semua unsur penilaian prestasi kerja nilainya minimal baik selama dua tahun, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN) serta surat pajak tahunan (SPT). \"Pendaftaran dibuka secara on line lewat website KemenPAN-RB dan ditutup pada 19 Oktober. Bagi PNS daerah yang berminat bisa segera mendaftarkan diri,\" tandasnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: