Kejati Periksa Mantan Cabup Benteng

Kejati Periksa Mantan Cabup Benteng

\"IRIHADI\"BENGKULU, BE - Walaupun Para Pejabat dan Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin sibuk melaksanakan kegiatan HUT Akdhyaksa. Namun Tim Penyidik Kejari tetap menggenjot pengusutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan calon pabrik semen di Kabupaten Seluma tahun 2007 silam. Terbaru, Penyidik memeriksa Irihadi, Kabag Keuangan Pemkab Seluma saat proyek itu berlangsung. Mantan Calon Bupati Benteng ini diperiksa selama 4 jam, di Ruang Kasi Penyidikan Kejati. \"Ya kita memeriksa saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya,\" jelas Kajati Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikan Douglas P Nainggolan SH MH kemarin. Namun, Kasi berdarah Sumatera Utara ini belum mau menjelaskan secara detil mengenai bahan pemeriksaan terhadap Irihadi tersebut. Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Usai menjalani pemeriksaan Kadis DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupatena Seluma ini membantah diperiksa. Menurut Irihadi dirinya hanya memberikan keterangan untuk melengkapi kesaksian atau keterangnnya sebelumnya.\"Bukan diperiksa, tetapi hanya melengkapi keterangan sebelumnya saja,\" tutur Irihadi. Dalam perkara ini, kejaksaan tinggi telah menetapkan M Ka dan SG sebagai tersangak dalam kasus yang telah merugikan negara milyaran rupiah ini. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2007, menganggarkan dana Rp 3,5 Miliar untuk pembebasan calon lahan Pabrik Semen. Namun dalam pelaksanaannya diduga menyalahi aturan. Sebab kuat dugaan uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembebasan lahan. informasinya dari anggaran pembebasan sebesar Rp 3,5 miliar yang disediakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2007, separuh dana tersebut disinyalir dibayarkan ke perusahaan swasta, padahal lahan yang dibebaskan merupakan hutan negara dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT). Informasi ini berhasil dihimpun BE, setelah penyidik Kejati Bengkulu memeriksa mantan kepala desa Lubuk Resam Mahadi serta mantan kepala Dinas ESDM Seluma Nurdin Jauhari dan mantan kepala BPN Seluma Jauhari tanggal (31/5) lalu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: