Cabuli Siswi SMP, ABG Ditangkap
BENTENG, BE - Lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Kuntum (16) – nama samaran--, warga Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, seorang pemuda penganguran atau putus sekolah berinsial Sa (17), warga Desa Srikaton, Pondok Kelapa, ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pondok Kelapa sekitar pukul 9.00 WIB (23/6) di kediamannya. Pencabulan itu, terjadi sebanyak 2 kali di dua tempat berbeda. Pertama, ulah bejat itu dilakukan oleh pelaku di kawasan objek wisata Liku Sembilan Gunung, Kecamatan Taba Penanjung dan kedua kalinya dilakukan di penginapan di kawasan Sungai Hitam, Pondok Kelapa. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Rian Suhendi SPt, ketika dikonfirmasikan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap siswi SMP tersebut. \"Ya benar, pelakunya saat ini tengah kita proses lebih lanjut,\" ungkap Kapolsek. Diterangkan Kapolsek, pencabulan itu terjadi karena antara korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal atau pacaran. Kemudian 22 Juli lalu, pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu dibawa ke arah kawasan Kabupaten Kepahiang. Namun di tengah perjalanan, korban dipaksa untuk berhubungan badan. Awalnya korban berupaya untuk menolak ajakan pelaku, akan tetapi dikarenakan kalah tenaga sehingga aksi pencabulan itu terjadi. Tak puas dengan hal itu, pelaku kembali mengajak korban ke penginapan dan kembali melakukan hubungan terlarang itu sebanyak 2 kali. Hanya saja, setelah puas mencabuli korban, pelaku kabur sehingga korban ditinggalkan sendirian di TKP. Sehingga korban didapati oleh pihak keluarganya dan melapor ke Polsek Pondok Kelapa. Mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara itu, pelaku Sa (17), mengakui telah mencabuli korban sebanyak di tempat yang berbeda. Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka bukan dipaksa atau dengan kekerasan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: