Putuskan 319 CJH Batal Berangkat, Kanwil Kemenag Butuh 7 Hari Lagi
Di bagian lain Kepala Kanwil Kemenag provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H Zahdi Taher MHi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menuntaskan verifikasi data calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatanya. Verifikasi akan dilakukan hingga tujuh hari kedepan setelah dikeluarkanya putusan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M. Pelaksanaan verifikasi merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Dari 1.614 kuota dasar Provinsi Bengkulu, maka akan diverifikasi jemaah dengan tiga syarat itu termasuk telah berhaji, verifikasi itu untuk menghasilkan kuota 20 persen atau sebanyak 319 jemaah yang ditunda keberangkatanya, maka sisanya akan diberangkatkan. \"Dengan sangat terpaksa dan memohon maaf untuk jamaah haji yang usianya 75 tahun ke atas ditunda keberangkatanya tahun 2014, dan ini memberikan peluang bagi jemaah yang sehat dan masih muda ” terang Zahdi. Masih menurut Zahdi, saat ini Kemenag tengah menyisir satu persatu jemaah yang sudah pernah berhaji, memakai roda untuk dikeluarkan dari sistem juga akan ditunda keberangkatannya. \" Kita akan sisir, kita akan cari jamaah yang sudah berhaji, beroda dan bertongkat,\" katanya. Ia juga meminta jemaah yang ditunda keberangkatanya untuk bersabar, hingga menunggu tahun depan.\"Kemenag siap memberikan kompensasi atas berbagai biaya kenaikan pada tahun depan,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: