Satu Penyidik KPK Susul Novel jadi Tersangka
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Minggu 14-10-2012,05:58 WIB
JAKARTA - Satu lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi tersangka di kepolisian, menyusul Kompol Novel Baswedan yang dijerat kasus dugaan penembakan pada enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu. Penyidik yang dirahasiakan namanya itu diduga melakukan penembakan saat peristiwa itu terjadi 18 Februari 2004 silam.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ini total ada tiga tersangka dalam kasus itu. \"Ada lagi dua perwira yang kita duga pada peristiwa itu, ikut dalam tindakan penembakan. Jadi pada malam itu ada tiga perwira. Itu hasil fakta. Satu perwira di KPK, satu perwira lagi di Polda lain,\" ujar Boy di Jakarta, Sabtu (13/10).
Boy menambahkan, meski ada dua tersangka lagi namun polisi belum berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan karena masih menunggu hasil evaluasi internal terkait kasus itu. Oleh karena itu, Boy mengaku tak bisa membeberkan banyak hal tentang perkembangan kasus tersebut.
Yang pasti, lanjutnya, barang bukti kasus itu sedang dikumpulkan oleh kepolisian. \"Ini belum ada rencana pemeriksaan. Kalau sudah ada akan kita sampaikan. Itu yang sementara kita peroleh. Belum bisa sampaikan detil maksudnya. Lebih baik pembuktian lewat sistem peradilan yang ada, karena nanti akan membuat opini yang kurang bagus. Ini kan fakta penyidik, jadi marilah kita berikan kesempatan untuk dibuka di persidangan,\" pungkas Boy.
Seperti yang diketahui, Kompol Novel adalah tersangka pertama dalam kasus penembakan enam terangka pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004. Dalam peristiwa itu, satu tersangka pelaku Mulyan Johani alias Aan tewas.
Namun kasus itu menjadi ramai karena polisi hendak menangkap Novel seusai memeriksa tersangka kasus korupsi di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susili. Novel juga menjadi ketua tim penyidik kasus Korupsi Korlantas.(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: