PNS Tertipu Rp 53 Juta

PNS Tertipu Rp 53 Juta

BENGKULU,BE- Kasus penipuan bermodus menanamkan modal atau investasi dengan sistim bagi hasil kembali terjadi di kota Bengkulu. Kali ini menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aryanti (36), Warga Jalan Perumahan Bumi Raflesia Blok B No.22 C Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ia tertipu hingga Rp 53 juta. Akibat memberikan modal usaha Batubara kepada Ku dan Ew. Data terhimpun BE kasus penipuan itu dialami korban tanggal 02 April 2013 lalu, di Jalan Km 8 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Berawal dari pelaku mengajak korban berinvestasi pada bisnis Batubara. Dengan perjanjian sistim bagi hasil. Mendapatkan penawaran menggiurkan tersebut, korban pun akhirnya tertarik. Ia lalu memberikan modal tambahan dengan mengirimkan uang pada pelaku dengan total Rp 53 juta. Namun sejak modal itu diberikan hingga kini, pelaku tidak juga memberikan bagi hasil usaha yang dijanjikan tersebut. Bahkan uang korban senilai Rp 53 juta yang diinvestasikan itu, juga tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Merasa tertipu dan dirugikan oleh temannya itu, korban lalu melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya laporan penipuan dari korban tersebut. \'\'Laporan penipuan dengan modus sistem bagi hasil atau investasi itu telah kita terima dan laporannya masih kita selidiki,\'\' tutup AKBP Hery. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: