Usulan Tunjangan Guru Swasta Ditolak
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Minggu 23-06-2013,09:20 WIB
JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai postur APBN Perubahan 2013 tidak pro guru swasta. Pasalnya tidak memuat usulan mereka supaya pemerintah memberikan alokasi tunjangan khusus sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Dengan kondisi itu, PGRI menyebut nasib rata-rata guru swasta masih memprihatinkan karena penghasilnya rendah.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo menuturkan, keberadaan tunjangan tambahan untuk guru swasta sebesar Rp 500 ribu per bulan itu penting. ’’Apalagi momentumnya pas dengan kenaikan harga BBM,’’ tandasnya. Dia mengaku sangat menyangkan sikap pemerintah tersebut.
Perhitungan sementara dari PGRI saat ini jumlah sekitar satu juta jiwa. Sendainya usulan tunjangan tambahan untuk guru swasta itu bisa dicairkan, pemerintah cukup menganggarkan sekitar Rp 6 triliun per tahun. Dengan alokasi anggaran tersebut, Sulistyo mengatakan kesejahteraan guru swasta bisa semakin terjamin dan bisa lebih konsentrasi dalam mengajar.
Terkait dengan pencairan Bantuan Lansung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM, Sulistyo menuturkan banyak guru swasta miskin yang tidak mendapatkannya. Dia mengatakan di sejumlah daerah, meskipun miskin tetapi berstatus guru dianggap tidak miskin. ’’Ini kan tidak benar. Mereka itu miskin, gaji gurunya ada yang hanya Rp 300 ribu per bulan,’’ papar Sulisyto.
Untuk itu dia mengatakan akan membawa urusan kesejahteraan guru swasta ini dalam forum kongres XXI PGRI 1-5 Juli mendatang. Selain urusan kesejahteraan guru swasta, dalam forum ini PGRI juga bakal menyorot pencairan tunjangan sertifikasi yang setiap tahunnya tidak mengalami perkembangan. ’’Setiap tahun selalu kasusunya tetap sama. Yakni pencairan tunjangan profesi selalu terlambat,’’ kata dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan mereka bertanggungjawab dalam pencairan tunjangan profesi guru non PNS. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, pencairan tunjangan profesi ini memang sempat terlambat untuk triwulan pertama (Januari-Maret). Sebab anggaran atau DIPA Kemendikbud untuk tunjangan profesi guru swasta posisinya baru bebas dari blokir pada April lalu.
’’Sekarang sudah mulai disalurkan,’’ kata guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu. Dia menuturkan setiap guru yang SK pencairan tunjangan sertifikasinya telah terbit, maka langsung ditransfer uang tunjangannya.
Jika masih ada guru yang belum menerima, berarti SK pencairannya belum keluar. Kondisi ini bisa disebabkan banyak hal. Diantaranya adalah data mereka di pusat data pokok pendidikan (dapodik) belum komplit. Penyebab lainnya adalah, guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kewajiban mengajar 24 jam pelaran per pekan. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: