Tarif Angkutan Dilarang Naik
TAIS, BE-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo) Seluma mengeluarkan larangan bagi sopir dan pemilik angkutan umum menaikkan ongkos. Ancamannya tak main-main, jika ada yang membandel, maka trayek angkutan akan dicabut tanpa ampun. “Sebelum adanya edaran dari pusat (pemerintah, red), tarif angkutan dilarang naik. Kalau melanggar, ijin trayeknya akan kita cabut,” kata Kepala Dishubkominfo, Syaiful Anwar MPd. Ditegasnya, sebelum kenaikan tarif dilakukan, maka akan diadakan rapat dan pembahasan bersama. Kemudian, katanya, Dishubkominfo Seluma akan membahas mengenai kenaikan tarif yang sesuai berdasarkan kenaikan BBM. Terutama bensin yang naik dari harga Rp 4.500 menjadi Rp 6.500. “Kita ingin sopir untuk tidak berbuat sebelum aba-aba kita. Kalau membandel, terima saja konsekwensinya,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, mengenai tarif angkutan ini akan ditetapkan melalui SK Bupati Seluma setelah dilakukan pembahasan dan diputuskan bersama. Dishubkominfo mengaku juga akan memanggil perwakilan dari sopir angkot dan angdes yang ada di Tais. Sementara itu sebelumnya ditetapkan untuk tarif angkutan Betungan sampai ke Kota Tais sebesar Rp 15 ribu. Di sisi lain, dikatakan Syaiful, saat ini untuk kendaraan angkutan penumpang dalam kota dan juga Betungan Tais belum ditempatkan di terminal dan masih dipusatkan di Jalan Merdeka Kota Tais. Namun, kini Dishubkominfo Seluma sedang berusaha untuk membangun terminal melalui bantuan dana pemerintah pusat. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: