Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 M

Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 M

JAKARTA, BE - Setelah sebulan menikahi finalis Putri Solo 2008 Dipta Anindita, terdakwa dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo langsung membelikan rumah untuk istrinya itu. Harganya pun cukup fantastis, yakni Rp 14,45 miliar. Tapi dia lagi-lagi memanipulasi harganya dalam pencatatan jual-beli. Dalam akta jual beli rumah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hanya tertera angka Rp 5,7 miliar. Buntario Tigris, Notaris yang bersaksi untuk Djoko pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/6), menyatakan, pemilik rumah itu bernama  bernama Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Dia mengaku sebagai perantara Johadi dan Djuslina menjual rumah. Sedangkan yang mengurus akta jual beli dan sertifikat adalah Notaris Mariyana Suryana. Menurut Buntario, pembelian rumah itu diwakilan kepada Djoko Yuwono. Diketahui Djoko merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito. \"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara, akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana,\" ujar Buntario. Menurut dia, pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008. Lalu akta jual beli dibuat 30 Desember 2008. \"Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar,\" katanya. Setelah lunas, lanjut dia, sertifikat rumah itu  dibaliknamakan atas nama Dipta. Terhadap kesaksian Buntario, Djoko Susilo enggan menanggapi. Dia mengatakan, nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan  Djoko menikahi Dipta pada 1 Desember 2008, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara akta jual beli rumah itu terbit pada 30 Desember tahun sama. Dalam surat dakwaan pula disebutkan,  pembayaran rumah itu diwakilkan kepada notaris kepercayaan Djoko Susilo,  Erick Mailangkay. Tercatat ada dua kali transfer buat pembayaran rumah itu, pertama pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan pada 24 Desember 2008 senilai Rp 7,4 miliar.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: