Belum Dihibahkan

Belum Dihibahkan

KEPALA Dinas Pertanian Provinsi Ir Edi Nevian mengklarifikasi pernyataan sekretarisnya, yang menyatakan lahan SPP Kelobak tersebut telah dihibahkan. Dia menegaskan, lahan SPP Kelobak yang akan didirikan masjid  tersebut masih dalam proses. \"Sampai saat ini belum ada lahan yang dihibahkan. Belum dihibahkannya lahan SPP kelobak tersebut karena proses tukar guling dan proses hukum belum selesai,\" kata Edi Nevian. Edi Nevian mengatakan, gubernur melalui dirinya juga mengatakan jika proses hibah belum selesai, karena tukar guling belum selesai, dan proses hukum terkait pengrusakaan Asrama SPP Kelobak masih jalan. \"Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap menahan diri, tidak menggarap lahan SPP Kelobak terlebih dahulu, karena statusnya belum sah milik Kepahiang,\" ujarnya. Dia mengatakan jika Pemkab Kepahiang ingin cepat menggarap lahan tersebut, maka proses tukar guling agar dapat diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, sambil menungu proses hukum di Polda Bengkulu tuntas. \"Jadi, masih ada tahapan yang belum tuntas. Sehingga, tidak benar jika lahan SPP Kelobak tersebut sudah dihibahkan,\" tegasnya. Pemprov menyatakan lahan tersebut sepenuhnya adalah milik provinsi, sesuai  sertifikat yang dimiliki dinas pertanian provinsi Bengkulu saat ini. Lahan tersebut merupakan lahan hasil tukar guling dengan markas Bataliyon Jaya Yudha, Rejang Lebong, yang sudah tuntas proses administrasinya. Luas lahan tukar guling tersebut mencapai 10,8 hektar, dimana Pemkab Kepahiang meminta 2 hektar diantaranya untuk dihibahkan demi kepentingan lahan pembangunan masjid.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: