Gaji PPK/PPS Macet

Gaji PPK/PPS Macet

BINTUHAN,BE – Sebanyak 75 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 585 Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum terima gaji selama dua bulan. Termasuk 195 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini terganjal Surat Keputusan (SK) Sekretariat PKK yang masih ada belum selesai. \"Saat ini baru SK Sekretariat PPS dan beberapa SK Seretariat Pantarlih yang sudah selesai. Sehingga meskipun anggaran bagi gaji PPK/PPS dan Pantarlih sudah berada dalam rekening KPUD, pihaknya belum dapat mencairkan tanpa SK tersebut,\" Kata Sekretaris KPUD Kaur Darmawansyah SIP, kemarin. Terlambatnya pembayaran gaji tersebut, kata Darmawan, memang ada kesalahan penulisan Terhitung Masa Tugas (TMT) pada SK PPK yang telah ditandatangani bupati. Sehingga atas permintaan PPK sendiri SK itu harus dirubah. \"Kami harapkan dalam waktu dekat ini SK itu sudah selesai dan gaji segera dicairkan,\" jelasnya. Dikatakannya, sesuai petunjuk KPU Pusat rincian gaji yang harus dibayar yakni sejak bulan Maret lalu. Bagi Ketua PPK sebesar Rp 1,25 juta per bulan dan anggota masing-masing 1 juta, sedangkan Kepala Sekretariat PPK sebesar Rp 800 ribu dan staf sebesar Rp 500 ribu. Adapun gaji bagi Ketua PPS yakni sebesar Rp 500 ribu perbulan dan anggota masing-masing sebesar Rp 450 ribu perbulan. Sedangkan Kepala sekretariat sebesar Rp 400 ribu dan anggota sebesar Rp 350 ribu. Sementara Pantarlih hanya digaji untuk satu bulan yakni masing-masing sebesar Rp 400 ribu. \"Selain gaji nantinya juga akan dicairkan dana operasional bagi PPK sebesar Rp 300 ribu perbulan dan PPS Rp 200 perbulan. Namun semua harus menunggu sampai SK tersebut diselesaikan dulu, kemungkinan dalam minggu-minggu ini,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: