Akta Kelahiran Rp 30 Ribu

Akta Kelahiran Rp 30 Ribu

BENTENG,BE - Terhitung Bulan Juni ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah memberlakukan  tarif pembuatan akta kelahiran bagi warganya. Pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir hingga berusia 60 hari dikenakan biaya Rp 30 ribu/jiwa. Sedangkan bagi warga yang usianya telah melampaui usia 60 hari dikenakan biaya Rp 60 ribu/jiwa. Dasar penarikan tarif pembuatan akta kelahiran ini berdasarkan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi. \"Dulu memang gratis bagi bayi yang baru lahir sampai 60 hari. Namun dengan adanya Perda maka kita berlakukan tarif pembuatan akta kelahiran itu,\" ungkap Kadis Dukcapil, Ahmadi Hamzah. Saat ini pengurusan akta kelahiran lebih mudah. Bagi warga yang sudah berusia diatas 60 hari, tidak perlu lagi harus melalui proses sidang di pengadilan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, syaratnya harus ada bukti kelahiran dan saksinya. \"Proses penerbitan akta kelahiran yang berusia diatas 60 hari, mudah namun harus ada bukti,\" terangnya. Retribusi pembuatan akta kelahiran ini merupakan salah - satu sumber pemasukan PAD bagi daerah ini. Oleh sebab itu, Ahmadi Hamzah mengimbau seluruh kepala desa supaya aktif menyampaikan informasi pemberlakukan tarif pembuatan akta kelahiran tersebut pada warganya. Agar semua penduduk di setiap desa, baik yang baru lahir maupun yang sudah meninggal bisa terdata dengan rapi.(111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: