Hukuman Ridwan Tidak Ditambah
KEPAHIANG, BE - DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Ridwan Marzuki (55), warga Nusa Indah, Kota Bengkulu yang berhasil ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, kemarin (20/6) resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup. Menariknya, meski Ridwan yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek air bersih pedesaan itu sudah melakukan percobaan melarikan diri, pihak Kejari Kepahiang tidak akan menambah hukumannya. \"Terpidana tetap menjalani hukuman sesuai dengan dengan kasasi yang dikeluarkan MA. Yang berarti tidak ada penambahan hukuman pada terpidana yang ketika akan dieksekusi malah menghilang,\" ujar Kajari Kepahiang Usman SH MH melalui Kasi Pidum, Dodi Junaidi SH. Pantauan wartawan koran ini, pasca dijemput dari Kejagung di Jakarta, terpidana (Ridwan, red) sempat di bawa terlebih dahulu ke Kejari Kepahiang. Ia tiba di kantor Kejari Kepahiang sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (19/6). Penjemputan langsung dilakukan Kasi Pidum, Dodi Junaidi SH dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rudolf TP Simanjuntak SH. Setelah itu terpidana yang telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 150 juta dibawa ke Lapas Curup. Dodi menambahkan, setelah sempat melengkapi administrasi, terpidana langsung dibawa ke Lapas Curup dan menjadi salah satu penghuni di Lapas tersebut. \"Dengan begitu terpidana bisa segera menjalani hukuman atas tindakan yang telah dilakukannya, dimana hukuman yang harus dijalani terpidana sesuai dengan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 1744/Pid-Sus/2012 tertanggal 13 Maret 2012,\" ungkap Dodi. Sekedar mengingatkan, terpidana yang buron lebih dari sebulan berhasil ditangkap Satgas Kejagung Selasa (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bantarwaru, Indramayu, Jawa Barat. Terpidana merupakan kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Alkana dalam proyek air bersih pedesaan di Kabupaten Kepahiang dengan total anggaran senilai Rp 3,089 Miliar. Dalam proyek itu terjadi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 150 miliar. Sesuai dengan kasasi MA, terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Ridwan juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 105, 7 juta, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasasi turun maka Kejari berhak menyita harta bendanya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: