Mantan Bupati Seluma Diperiksa
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma yang ditaksir menelan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Setelah menetapkan 2 tersangka dua tersangka, SG dan MK, penyidik Kejati kemarin memanggil mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Kedatangan Murman dalam kapasitas sebagai saksi. Mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu itu diperiksa sekitar 4 jam di ruang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Douglas P Nainggolan SH. \"Saya barusan diminta keterangan penyidik Kejati Bengkulu tentang topik yang saat ini sedang hangat yaitu pabrik semen di Kabupaten Seluma,\" ungkap usai pemeriksaan. Di kesempatan itu Murman menjelaskan perihal pembebasan lahan yang akan dibangun pabrik semen. Menurutnya pula sekalipun menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan dirinya tidak mengetahui jumlah dana yang diterima oleh panitia. Sebab apa yang dilaporkan panitia kepadanya hanyalah dokumen-dokumen yang menyatakan proses sudah selesai. Pemkab Seluma, kata dia, tidak pernah menerima dana pembebasan lahan. Soalnya, Pemkab Seluma saat itu hanya bertugas membentuk panitia saja dan menginventarisir. Semuanya pendanaan dan pembayaran dilakukan Pemprov Bengkulu melalui Dinas ESDM Provinsi. \"Saya dijadikan ketua panitia karena pada saat itu saya sebagai bupati. Dan saya tidak pernah mendapat laporan tentang dana,\" tambah Murman. Sementara itu Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Douglas P Nainggolan SH, mengatakan hingga saat ini tim penyidik setidaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Minggu depan direncanakan mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. \"Saksi lainnya itu berasal dari panitia dan Biro Keuangan pada saat pencairan tersebut,\" jelas Douglas. Kedua tersangka juga akan dipanggil untuk kembali diperiksa dalam status barunya tersebut. Hanya saja, karena berhalangan kedua tersangka meminta untuk dilakukan pengunduran jadwal.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: