Tertipu Rp 34 Juta

Tertipu Rp 34 Juta

BENGKULU,BE- Penipuan bermodus menamam modal atau investasi dengan sistim bagi hasil kerap menimpa masyarakat. Karena begitu mudah tergiur mendapatkan hasil besar. Seperti yang dialami Lukman Nur Hakim (33), wiraswasta warga Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Ia tertipu hingga Rp 34 juta, akibat memberikan modal usaha pada temannya NQ, Warga Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Data diperoleh BE kasus penipuan itu terjadi tanggal 8 Agustus 2012 lalu. Berawal dari pelaku mengajak korban berinvestasi uang padanya. Dengan perjanjian sistim bagi hasil. Mendapatkan penawaran menggiurkan ini, korban pun tertarik. Ia lalu memberikan modal tambahan senilai Rp 34 juta pada pelaku. Namun sejak awal modal diberikan hingga kini, pelaku tidak juga memberikan bagi hasil usaha yang dijanjikan tersebut. Bahkan uang korban senilai Rp 34 juta yang diinvestasikan itu juga tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban pun kesal dan merasa telah ditipu oleh temannya itu. Ia lalu melaporkan penipuan ini ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya laporan penipuan dari korban tersebut. \'\'Laporan penipuan itu telah kita terima. Laporan korban itu masih dalam penyelidikan, \"ujar AKBP Hery. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: