8 Tapak Masuk Kawasan HL
KEPAHIANG, BE - Jika tak ada aral melintang hari ini PT PLN akan menggelar musyawarah bersama masyarakat terkait ganti rugi lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan 22 tapak tower dari PLTA Musi. Menariknya, musyawarah yang bakal difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang itu, diketahui ada sekitar 8 lokasi pembangunan tapak tower masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V. Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH mengatakan, terkait rencana pembangunan tapak tower, sudah sampai pada tahap ganti rugi. Hari ini akan digelar musyawarah soal ganti rugi antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak PLN. \"Terkait ganti rugi ini kita menunjuk tim penilai harga dari KJJP (Kantor jasa penilaian publik) Aksa Nelson. Sementara ini harga ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per meter,\" ungkap Yahemi. Dikatakannya, untuk diketahui di wilayah kabupaten Kepahiang akan dibangun sebanyak 22 tower, hanya saja 8 titik lokasi pembangunan itu masuk dalam kawasan HL. Sedangkan 14 lokasi lainnya merupakan lahan milik warga. \"14 titik yang dimaksud dimiliki sekitar 18 orang warga, karena ada beberapa tapak yang direcanakan pembangunan tower berada dibatas lahan antara dua orang warga. Meskipun demikian mereka tetap berhak atas ganti rugi,\" terang Yahemi. Dijelaskannya, terkait lokasi tapak yang masuk dalam kawasan HL itu merupakan urusan langsung pihak PT PLN dengan Kementrian Kehutanan. Dengan kata lain kalaupun ada warga yang menggarap diatas lahan dalam kawasan HL tidak berhak atas ganti rugi itu. \"Penting diketahui rencana pembangunan tapak tower itu dilakukan pihak PLN untuk peningkatan jaringan listrik, yang mana pembangunannya dilakukan mulai dari kabupaten kita dan beberapa kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu ini,\" kata Yahemi. Disinggung apakah nilai ganti rugi sudah ditetapkan, Yahemi menerangkan, untuk sementara ini belum tapi tawarannya diantara Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu permeter. Nantinya dalam musyawarah harga itu akan ditawarkan kepada masyarakat. \"Setuju atau tidaknya tergantung dengan masyarakat sendiri, tapi yang jelas pembangunan itu dilakukan guna kepentingan umum. Nilai yang ditawarkan juga sudah melalui tahap survei oleh tim penilai harga,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: