Pinjam Bank, Rumah Dieksekusi

Pinjam Bank, Rumah Dieksekusi

\"3.BENGKULU,BE- Pengadilan negeri Bengkulu dibantu aparat kepolisian kemarin mengeksekusi sebuah rumah yang bediri dilahan seluas 422 M2. Rumah yang terletak di Jalan Hibrida Raya Rt. 11 Rw.08 No 17 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ini, dieksekusi karena dijadikan sebagai agunan pijaman dibank dan peminjam tak bisa membayar pinjaman tersebut . Eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB kemarin berlangsung lancar. Pemilik rumah Aas Gunawan (55) hanya pasrah ketika rumahnya diekseskusi oleh petugas. “Sebelum melakukan eksekusi kami memberikan waktu kepada penghuni rumah untuk mengosongkan isi rumah,” sebut Juru sita PN Fachrudin, saat membacakan berkas penetapan Ketua PN Bengkulu kemarin. Pelaksanaan Eksekusi itu telah sesuai dengan surat permohonan eksekusi pengosongan rumah dari Yasin Yapto melaui kuasa hukumnya Surmawan, SH dan Widya Timur,SH. Hal ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 05 Februari 2013 Nomor 02/Pdt.Eks/2013/PN Bengkulu. Lelang ini dilakukan atas permintaan Saudara Syafrizal, Pejabat sementara Pimpinan PT BRI (Persero) kaontor Cabang Bengkulu. Sesuai surat permohonan lelang Nomor B1413/KC.IV/ADK/04/2012 tanggal 04  April 2102, yang didalamnya berdasarkan dari persetujuan membuka kredit Nomor 11 tanggal 05 Mei 2008. Eksekusi berlangsung sekitar 5 jam lamanya. Pelaksanaanya langsung dikawal ketat oleh Anggota  Polres Bengkulu. Sementara itu Istri pemilik rumah Herlina (43) mengatakan bakal menggugat balik Bank BRI atas eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri tersebut. Sebab menurutnya belum ada keputusan pengadilan atas masalah itu. Karena, baru tiga kali dilakukan 3 kali mediasi,  \"Kita menuntut Bank, mengapa melakukan pelelangan saat belum jatuh tempo. Tiba-tiba pengadilan telah memutuskan eksekusi untuk pelelangan,\"ujarnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: