Satpol PP Amankan 6 Kambing
TAIS, BE- Kemarin (18/6) Satuan Pamong Praja Kabupaten Seluma merazia hewan ternak berkeliaran di kawasan hijau. Membuahkan hasil dengan mengamankan 6 ekor kambing milik warga. Kambing-kambing ditangkap saat ditemukan personel penegak Perda, berkeliaran di tempat umum, tanpa digembalakan oleh pemiliknya. Binatang ternak itupun menggangu arus lalu lintas di pusat ibukota Kabupaten Seluma, Tais. “Ini kegitan rutin untuk menerapkan Perda Pemeliharaan Hewan Ternak Nomor 19 tahun 2007 dan saat ini kita tambangkan di depan kantor Satpol PP, menanti pemilik ternak datang dengan membuat perjanjian dan dikenakan denda,” terang Kepala Satpol PP, Drs Muhpian melalui Kabid Perda Goulten Shut. Razia sendiri digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari. Sebanyak 2 ekor berhasil ditangkap di Dusun Baru, 2 ekor di Kelurahan napal dan 1 ekor ditangkap di Depan SMP 5 Tais dan 1 ekor di pasar Tais. Puas mencari kambing yang berkeliaran, Satuan Satpol PP langsung menggelandang kambing ke tempat penampungan di halaman kantor Satpol di Pematang Aur Tais. Namun, hingga saat ini belum dijemput pemiliknya. Danpaiakan Dijelaskan Goulten, setiap pemilik ternak yang ternaknya terjaring razia akan diberikan teguran. Selain itu, dikenakan denda penebusan minimal Rp 25 ribu dan maksimal Rp 100 ribu per ekor dan jika tidak juga maka akan dilakukan lelang. “Kita yakin jika hewan ternak ini akan dijemput oleh pemiliknya nanti, serta mereka akan dikenakan sangsi. Meskinya pemilik ternak lainnya mengikat hewan ternaknya dan jangan berkeliaran,” terangnya. Terlepas dari itu, jika kegiatan ini akan tetap akan dijalankan sehingga nantiknya ternak tidak ditemukan berkeliaran di kawasan terlarang termasuk di kawasan perkantoran ini. Sejauh ini masih ada ternak yang berkelaiaran dengan ditambang, namun ternak tersebut tidak menganggu jalan umum. Meski telah ditambang, dan mengangu jalan umum terutama lalu lintas maka akan tetap ditindak ke depannya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: