Pencuri Burung Lurah, Diringkus
SELUMA TIMUR, BE-Pelaku dugaan pencurian burung milik Lurah Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Nasirwan SE, berinisial Nd (24) warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara kemarin (18/6) diringkus. Polisi sudah memburu ND lebih dari setahun sejak peristiwa pencurian terjadi, 20 Maret 2012 lalu. ND langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Seluma. “ND merupakan salah DPO dalam kasus pencurian. Dia, kita tangkap saat berada di kediamannya,” terang Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Tais, Iptu Ruben Kbarek. Dijelaskan kapolsek, dalam menjalankan aksinnya, ND ditemani oleh 2 orang rekannya yang saat ini telah menjalani hukuman, setelah terlebih dahulu ditangkap polisi. Menurutnya, ND berperan sebagai otak pencurian tersebut. Mengetahui, rekan-rekannya, Yo dan In telah diringkus, sejak setahun lalu ND kabur ke wilayah Bengkulu Utara, bersembunyi sambil membantu salah satu keluarganya di kebun. “Tak ada barang bukti dari tangan pelaku, melainkan saat ini pelaku telah mengakui jika ikut serta dalam melakukan aksi pencurian burung dan ikut serta menikmati hasilnya. Saat ini pelaku masih dalam pemberkasan penyelidikan,” terangnya. Disampaiakan Kapolsek berdarah Papua ini, jika pelaku sendiri akan dikenakan pasal tentang pencurian 362 dan 363 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun sebelumnya pihaknya akan terlebih dahulu untuk melakukan pemberkasan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. “Pemberkasan akan dilakukan dalam waktu cepat, sejauh ini untuk kali pertama pelaku menjalankan aksinya maling dan berurusan dengan kepolisian,” terangnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: