Tim Pencari Fakta Turun

Tim Pencari Fakta Turun

BINTUHAN,BE- Tim pencari fakta KPU Provinsi turun ke Kabupaten Kaur untuk menyikapi persoalan perekrutan calon anggota KPUD Kaur, membuat tim Seleksi (Timsel) Kaur ketar ketir. Tim pencari fakta ini dipimpin oleh Yurhin SSos dan dua rekanya akan melakukan pertemuan dua kubu timsel, yakni kubu Malyadi SSos dan Kubu Kamal Abbas. Karena dua kubu tersebut sudah menetapkan 10 besar calon anggota KPUD Kaur masing-masing. \"Dari sana kita bisa melihat apakah sesuai atau tidak dengan aturan, baik kubur Malayadi dan kubu Kamal,\" ujar Tim pencari fakta KPU Provinsi Yurhin SSos, kemarin. Dokumen yang paling penting, kata Yurhin, yakni apakah mereka melaksanakan tahapan sesuai mekanisme atau tidak. Jika tahapan tidak menjadi masalah, biasanya mekanisme yang menjadi kesalahan fatal. Oleh karena itu pihaknya akan melihat semua kronologis, mulai dari tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. \"Disana akan diketahui apa persoalan dari tahapan-tahapan tersebut, namun untuk sekarang kita belum melakukanya, karena belum ketemu dengan dua kubu tersebut,\" jelasnya. Sebelumnya KPU Provinsi sudah melihat bahwa dua versi 10 besar pengumun calon anggota sangat mencolok. Pada kubu Ketua Timsel Malyadi SSos bersama Sasmadi SPd dan Aprin Junaidi SPd menetapkan 10 nama untuk dikirim ke KPU Provinsi, antara lain Siradjudin, Titin Sumarni, Subsiberyadi, Radius, Okman Syafei, Marlistin Astuti, Karyodi, Inyo Bahuan Hutagalung, Gunawan Ishak dan Didi Iswandi. Sementara kubu Drs H Kamal Abbas dan Marzulismi ST memiliki nama-nama sendiri yang berbeda dari kubu Malyadi, antara lain Apen Ardiansyah, Burlian, Citra Bastian. Darisman, Edwin Aldain, Helman Hadi, Hendri Dunan, Sardan, Sulaiman Rasyid dan Ujang Johardi. \"Dari dokumen itulah mereka akan kita temukan, darimana mereka bisa menetapkan dua versi tersebut, apakah pleno benar-benar dilaksanakan dengan baik. Kita akan mendalaminya selama tiga hari ini,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua DPC Hanura H Sunohdi SE, mengatakan sekarang tim pencari fakta harus melihat, bahwa timsel itu tidak melanggar tahapan. Namun Timsel melanggar mekanisem. Seperti kubu Malyadi masih meluluskan yang terlibat partai yakni Titin Sumarni karena belum 5 tahun masa penguduranya di PDIP. dan Okman Syafii dan Didi Iaswandi tidak disarankan untuk diluluskan. \"Sekarang KPU provinsi yang harus mengambil alih persoalan tersebut, sedangkan timsel hanya sekedar koordinasi saja. Hak penuh ada di KPU provinsi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: