Warga Talang Leak Diamankan
TUBEI, BE - Diduga adanya selisih paham, Tr (42), warga Desa Pungguk Pedaro nekat memukul kepala Repi Lidia (32) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning dengan menggunakan batu pada Minggu (15/6) lalu di pasar mingguan Desa Talang Leak I, hingga korban harus mendapatkan perawatan di RSUD M Yunus Bengkulu. Atas perbuatannya, saat ini Tr (42) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lebong guna menjalani proses hukum selanjutnya. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Pidum Bripka SA Ginting mengatakan jika dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya tersebut. Tr hanya mengaku berkelahi dengan cara saling jambak atau tarik rambut dengan korban yang saat ini masih dirawat di RSUD M Yunus Bengkulu. Untuk itu, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas kasus penganiayaan tersebut. \"Saat ini sudah ada tiga saksi yang kita panggil untuk diperiksa. Sebab, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang telah memukul korban menggunakan batu dan dirinya hanya mengaku berkelahi dengan cara saling jambak rambut saja. Untuk itu, kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti setelah pemeriksaan saksi,\" jelas Abdu. Selain itu, dari beberapa saksi-saksi yang sudah diperiksa, dijelaskan jika Tr memang telah memukul korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Satu kali pada bagian pelipis kiri dan satu kali pada bagian belakang kepala. \"Mungkin nanti masih banyak lagi saksi yang akan kita periksa untuk melakukan pendalaman. Sedangkan barang bukti batu yang diduga digunakan tersangka untuk memukul sudah kita amankan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,\" ucap Abdu.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: