Telantarkan Lahan, Izin Bakal Dicabut

Telantarkan Lahan, Izin Bakal Dicabut

BINTUHAN, BE- Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kaur tengah melakukan evaluasi, terhadap PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Lantaran PT DSJ tersebut sudah diberikan dispensasi sebanyak 2 kali untuk segera melakukan kegiatan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak DSJ. Jika belum adanya kegiatan maka PT tersebut akan direkomendasikan untuk dicabut. \"Jika dispensasi yang telah kita sampaikan belum juga diindahkan, bisa jadi PT tersebut menyusul seperti PT Sepang Makmur yang sudah kita cabut. Namun saat ini kita tengah melakukan evaluasi, apakah dengan dispensasi yang kita berikan bisa dilaksanakan atau tidak,\" ujar Kadis Pertanian dan Perkebunan Asmawan Ssos didampingi Kabid Perkebunan Kastilon Ssos, kemarin. Sebenarnya PT DSJ sejak tahun 2007, lanjut Asmawan, telah mengantongi izin Bupati dengan SK nomor 259 tahun 2007 dengan luas lahan 7000 hektar di wilayah Kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hulu. Kemudian juga mendapatkan SK Bupati nomor 179 tahun 2008 seluas 4000 hektar diwilayah kecamatan Padang Gucu Hulu. Namun sejak kedua izin tersebut  dikeluarkan hingga saat ini belum juga melakukan kegiatan, baik pembebasan lahan dan juga pembibitan. \"Saat ini izin tersebut tinggal tiga bulan lagi akan habis, jika mereka ingin memperpanjang izin tersebut. Maka PT DSJ wajib melakukan kegiatan. Namun kali ini kita berikan terakhir kali jika belum juga dalam satu bulan kedepan maka akan kita tutup,\" katanya. Dikatakanya, jika tidak ingin dicabut maka PT DSJ harus mengikuti sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut . \"Sehingga ketentuan ini berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha  Perkebunan, perusahaan yang bergerak perkebunan sawit yang belum  mencapai 20 persen bisa dicabut,\" jelasnya. Sementara itu, ketentuan ini, kata asmawan, masih memberikan waktu untuk PT DSJ, jika tidak ada kegaiatan kembali maka pihaknya akan mencabutnya.\"Itu sudah ketentuan dari kementrian, jika tidak ada perkembangan maka dearah wajib menutupnya. Sekarang untuk apa banyak perusahaan tapi tidak bermanfaat, makanya semuanya akan kita eveluasi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: