Mantan Cabup Kembalikan 2 Mobil
TAIS, BE-Upaya Pansus Aset DPRD Seluma menertibkan kendaraan dinas milik pemkab, kemarin (17/6) mulai membuahkan hasil. Ini setelah mantan Ketua DPRD Seluma, Hj Rosnaini Abidin Ssos yang juga mantan calon bupati (Cabup) Seluma 2010, mengembalikan 2 unit mobil dinas (Mobnas) yang dikuasainya ke Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). “Baru 2 unit kendaraan dinas yang dipegang Hj Rosnaini Abidin selaku mantan pejabat. Yakni mobil jenis chevrolet dan Daihatsu. Sedangkan yang lainnya belum diserahkan,” terang Kabid Aset DPPKAD, Arben. Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mufran Imron SE meminta, seluruh mantan kepala dinas dan SKPD yang belum menyerahkan kendaraan dinas, agar segera menyerahkan selambat-lambatnya Senin (24/7) mendatang. Dikatakannya, sembari pemkab membentuk tim penarikan kendaraan dinas, baik yang digunakan sejumlah SKPD dan mantan PNS. “Saat ini seluruh kendaraan dinas harus diparkirkan di pelataran pankir Pemda Seluma tanpa terkecuali, Sedangkan untuk kendaraan Camat dan Mobil Ambulance diperbolehkan dibawa kembali guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Mufran. Jemput Paksa Di sisi lain, Mufran mengutarakan, jika dalam beberapa hari belum juga dikembalikan oleh sejumlah mantan pejabat Seluma maka tak ada kata lain selain dilakukan penjemputan paksa kekediaman masing-masing. Bukan hanya mantan pejabat tapi juga di berlakukan peda SKPD yang belum mengembalikan Mobnas tersebut. “Tim akan dibantu dengan Pihak kepolisian dan Satpol PP akan menjemput paksa kekediaman mereka tanpa terkecuali,” tegasnya. Ditegaskannya, kendaraan yang telah di serahkan dan terparkir ini hingga minggu depan tidak diperbolehkan untuk dipergunakan melainkan tetap berada di pelataran parkir ini sembari menunggu penyusunan dan penempatan kendaraan yang ada ini. “Jika selesai administrasinya baru diperbolehkan untuk dipergunakan lagi, namun sesudah penyusunan dan penempatan kendaraan tersebut,” tegasnya lagi. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: