PN Gelar Sidang di Tempat
KOTA MANNA, BE - Jika tidak ada kendala, hari ini rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Manna bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manna akan menggelar sidang perkara kasus ileggal logging dengan 6 terdakwa yang kesemuanya warga Lampung. Sidang kali ini akan digelar di tempat atau sidang dimana para pelaku ditangkap. JPU kasus ilegal logging, Lucky Selvano Marigo SH mengatakan, sidang di tempat dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku sudah masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau belum. “Guna memastikan apakah para terdakwa sudah masuk kawasan HPT atau belum, harus di cek di lokasi, \" katanya. Ia mengungkapkan, sidang yang digelar di kawasan HPT Air Bengkenang register 80 itu, juga akan diikuti oleh majelis hakim PN Manna yakni H Rienaldi Triandiko SH MH, Douglass SH dan I Nyoman SH serta perwakilan terdakwa. \"Untuk sidang setempat ini semua pihak akan dihadirkan, \" ucapnya. Sementara itu pengacara hukum para persangka yakni Sumitro SH mengatakan, pihaknya akan menjalani sidang di tempat untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Pasalnya dalam dakwaan majelis hakim dinyatakan jika kliennya itu telah memasuki kawasan hutan produksi terbatas, sehingga diduga ke 6 warga lampung itu akan melakukan ilegal logging. Sekedar mengingatkan, ke-6 warga Lampung itu yakni Jani Stiawan (26), Wagiono (36), Semin (27), Tri Suyatno (19), Sunarto (23) dan Tumino (32). Mereka ditangkap saat sedang berada dalam kawasan HPT Air Bengkenang tepatnya di Desa Pagar Gading, Air Nipis sekitar pukul 13.00 WIB. Selain ke 6-pria Lampung itu, ikut diamankan barang bukti berupa peralatan untuk menebang dan memotong kayu yakni 1 unit mesin chain saw,1 unit mesin sirkel (pemotong kayu), 1 unit genset, solar 1 derigen sebanyak 20 liter dan peralatan menginap di dalam hutan.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: