Cuma 13 SKPD Setor Daftar Aset

Cuma 13 SKPD Setor Daftar Aset

BENGKULU, BE - Meski sudah beberapa kali mendapatkan surat dari Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Provinsi, dari 46 SKPD baru 13 SKPD yang menyerahkan daftar kepemilikan aset kepada Pansus.  Hal tersebut sangat disayangkan, karena menjadi kendala bagi Pansus untuk mendata kepemilikan aset milik pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita sangat sesalkan sampai saat ini baru 13 SKPD yang menyerahkan data, termasuk Sekretariat DPRD juga belum. Kita minta staf Pansus untuk menyurati lagi,\" ujar Ketua Pansus Rahimandani MA, kemarin. SKPD yang sudah menyerahkan data antara lain Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dispora, Badan PP dan PA, Satpol PP, Biro Umum, Disnakertrans, Dinas ESDM, RSJKO, Biro Ortala, Dinkesos, Disnakeswan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Biro Administrasi Pemerintahan. \"Baru 6 SKPD yang sudah kita bahas, hasilnya memang banyak aset bergerak yang tidak sesuai peruntukannya,\" katanya. Pansus juga mengungkapkan adanya aset tak bergerak di Jogjakarta dan Bandung yang tidak terawat.  Aset tersebut berupa tanah dan bangunan, yang awalnya sebagai asrama mahasiswa. Informasinya aset tersebut menjadi tempat hiburan.  Selain itu banyak aset yang tidak ditemukan lagi.  \"Banyak aset yang tidak ditemukan lagi, sudah lama hilangnya,\" katanya. Berdasarkan hasil audit BPK RI, aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp 5,56 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya. Aset tetap rusak berat belum segera diproses penghapusannya. Lalu aset tetap senilai Rp 5,56 miliar yang dikuasi dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dokumentasi yang jelas.  Dan aset-aset tanah yang belum selesai kepengurusan setifikatnya. \"Aset-aset ini nanti juga kita terlusuri,\" ujar Rahimandani. Mamat, seorang mahasiswa mengomentari banyaknya aset hilang. Hal tersebut terjadi akibat mental pejabat yang suka mencuri dan berjiwa koruptor. Sehingga berupaya untuk menguasi aset bukan miliknya. \"Meski sudah pensiun atau tidak menjabat lagi, tidak segera mengembalikan aset. Dengan harapan dapat dimiliki pribadi, terlebih jika luput dari pengawasan masyarakat,\" katanya. Dia mengatakan banyaknya pejabat menguasai aset yang bukan semestinya dikuasai adalah contoh buruk. Tindakan tersebut bagian dari tindakan korupsi, sehingga bisa ditindak dengan hukum  pidana. \"Sudah katagori penggelapan, sehingga bisa ditindak,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: