Dinas PU Diminta Kembalikan Honor

Dinas PU Diminta Kembalikan Honor

BENGKULU, BE - BPK RI memerintahkan Kepala Dinas PU untuk menarik kembali kelebihan pembayaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara pengeluaran pembantu dan staf pengelola kegiatan, selanjutnya menyetor ke kas daerah. \"Jika tidak dikembalikan, penegak hukum harus segera mengusut, itu bagian dari tindakan korupsi,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Suharto SE, MBA, kemarin. Dia mengatakan, rekomendasi BPK RI agar mengembalikan kelebihan pembayaran honor KPA agar ditindaklajuti.  Sebab uang tersebut merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. \"Kita di dewan ini menganggarkan, teriak-teriak, tapi kalau terjadi korupsi rakyat yang paling rugi,\" katanya. Dia mengatakan rekomendasi BPK RI harus segera ditindaklanjuti agar kedepan dapat mempertahankan predikat WTP. \"Kedepan perlu prestasi lagi, maka semua rekomendasi agar di tindaklanjuti. Kalau tidak, bisa berdampak pada pelanggaran hukum,\" katanya. Suharto juga menyoroti kinerja PU Provinsi tidak sampai 25 % proyek pembangunan. Padahal sudah memasuki bulan ke enam.   \"Kalau memang ada penyimpangan agar diusut,\" ujarnya. Anggota Komisi II DPRD Provinsi H Suharudin  H Derus juga menegaskan agar setiap rekomendasi BPK RI agar ditindaklanjuti, minimal 60 hari setelah hasil audit LHP LKPD diumumkan. \"Rekomendasi wajib ditindalnajuti agar tidak terjadi kerugian keuangan negara.  Apabila tidak, maka penegakan hukum harus ditegakkan,\" katanya. Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu Erwin  SH, MH memerintahkan Kepala Dinas PU untuk menarik kembali kelebihan pembayaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara pengeluaran pembantu dan staf pengelola kegiatan dan selanjutnya menyetor ke kas daerah. \"Pemerintah daerah agar menindaklanjuti kerugian negara atas ketekoran kas di Kantor Perwakilan,\" katanya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: