Anggota Dewan Tak Pro Rakyat

Anggota Dewan  Tak Pro Rakyat

\"\"BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu menuding apa yang dilakukan salah satu anggota dewan lainnya, Sutardi SH selaku ketua Komite SMAN 8, tidak pro rakyat.  Hal ini cukup beralasan, mengingat terjadinya pungutan sebesar Rp 1,5 juta di SMAN 8 direstui dan dibenarkan oleh salah satu wakil rakyat yang terhormat tersebut.

\"Kami sangat menyayangkan tindakan anggota dewan selaku ketua komite SMAN 8 tersebut, semestinya dia mencegah terjadinya pungutan agar tidak memberatkan siswa, tapi kenyataan malah dia yang menyetujui terjadinya pungutan besar-besaran terhadap siswa,\" kata anggota komisi III DPRD kota, Efendy Salim SSos.

Ia menegaskan  tindakan anggota dewan seperti itu sama sekali tidak membela rakyat kecil, karena pembangunan fisik sekolah sepenuhya menjadi tanggungjawab pemerintah.

\"Tidak ada dasarnya bahwa pembangunan fisik sekolah dibebankan kepada siswa, karena siswa berkewajiban hanya membayar uang bulanan sekolah dan berhak mendapatkan imbalannya berupa pendidikan yang layak, bukan dimintai uang seperti ini,\" tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melidik persoalan tersebut, karena apa yang dilakukan komite dan pihak sekolah telah diluar kewajaran dan cenderung memaksakan kehendak untuk mempertahankan akreditasi A sekolah tersebut.

Menurutnya, bagi siswa yang memiliki profesi sebagai anggota DPRD memang tidak mempersolkan pungutan Rp 1,5 juta tersebut, tapi bagaiman dengan siswa yang berasal dari keluarga sederhana  yang hidup serba pas-pasan.

\"Jangan pikirkan walimurid itu semuanya kaya dan berkecukupan, tapi pikirkan walimurid yang hidupnya serba pas-pasan pasti akan menjerit dengan pungutan ini,\" sampainya.

Dikonfirmasi, Sutardi membantah bahwa pungutan tersebut diusul dan diputuskan oleh komite sekolah, melainkan diputuskan oleh walimurid itu snediri, sedangkan komite hanya sebagai fasilitasitator agar kegiatan tersebut dapat berjalan.

\"Menurutnya saya pungutan itu tidak menyalahi aturan, karena diputuskan dan setujui oleh sekitar 80 persen wali murid yang hadir dalam rapat komit tersebut,\" ungkapnya.

Ia juga menegaskan tidak khawatir jika kasus tersebut dilidik Kejari, karena pihaknya memiliki alasan yang kuat yakni Keputusan Menteri (Kepmen) tetang komite sekolah yang berisi sekolah dibangun oleh pemerintah bersama-sama masyarakat.

\"Siapa yang bilang tidak ada dasarnya, dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa pembangunan fisik sekolah dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan rakyat, sementara walimurid juga bagian dari rakyat,\" bebernya.

Terkait jika ada wali murid yang keberatan, ia meminta untuk mengajukan surat pernyataan keberatan dan menolak hasil rapat tersebut. Dan jangan menyampaikan keberatan hanya kepada media. \"Siapa yang keberatan silahkan buat surat pernyataan, kami akan menindaklanjutinya,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: