Desak Bubarkan Timsel KPU
KOTA BINTUHAN, BE- Jika perekrutan calon anggota KPUD Kabupaten Kaur sudah diambil alih ke KPU Provinsi Bengkulu, maka KPU Provinsi diminta membubarkan Timsel tersebut. Timsel KPU Kaur dianggap gagal dalam melaksanakan kewajibannya. \"Tugas KPU Provinsi harus segera membubarkan timsel tersebut, karena saat ini semua sudah diambil alih oleh timsel,\" kata Tokoh Masyarakat Kaur Abdul Karim Tuke, kemarin. Sesuai agenda KPU Provinsi, lanjut Karim, akan menurunkan tim investigasi ke kabupaten kaur. Untuk menyikapi persoalan Timsel diharapkan untuk menjalankan secara objektif, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan nantinya harus benar-benar yang mengetahui persoalan. \"Terkadang saksi-saksi yang akan dipanggil KPU provinsi, hanya mengetahui sisi baiknya. Namun semua sisi harus diketahui seoarang saksi. Makanya hal ini harus benar-benar tranparan,\" katanya. Dikatakanya, semua tokoh masyarakat, politik menginginkan timsel, segera dibubarkan, untuk apalagi jika sudah diambil alih oleh KPU Provinsi. Karena sebelum Timsel dibubarkan, berarti KPU provinsi masih akan mengajak timsel untuk melakukan meusyawarah dalam perekrutan 10 besar calon KPUD Kaur. \"Makanya kita berharap Timsel segera dibubarkan, silahkan KPU Provinsi dan Pusat yang mengaturnya,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd mengatakan seharusnya KPU Provinsi sudah bisa membubarkan timsel, karena semua pekerjaan Timsel sudah diambil alih. Sehingga untuk apalagi Timsel kaur sekarang. \"Ini aturan yang harus ditegakan, KPU Provinsi mengambil alih itu karena ada ketidak beresan dalam timsel tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura H Sunohdi SE mengatakan hak mutlak KPU Provinsi untuk membubarkan Timsel, namun seharusnya KPU segera mengambil kebijakan cepat. Tidak perlu adanya investigasi, karena semuanya sudah menjadi hak milik KPU provinsi. \"Kesalahan timsel sangat fatal, sehingga kewajiban KPU provinsi segera bubarkan Timsel,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: