Dukungan Palsu Disanksi

Dukungan Palsu Disanksi

TAIS, BE – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini tengah melakukan veritifikasi terhadap sejumlah dukungan terhadap Dewan Pewakilan Daerah (DPD), sejauh ini belum ada ditemukan indikasi kecurangan, namun jika ditemukan kecurangan satu dukungan palsu atau ganda maka dukungan balon DPD yang bersangkutan akan dikurangi sebanyak 50 sesuai dengan pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD. “Biasanya kecurangan ini terjadi dukungan yang disertakannya berupa KTP tanpa sepengetahuan pemiliki KTP. Dan sangsi ini akan berlaku sesuai dengan kelipatan dari temuan tersebut,” terang Anggota KPU Divisi Informasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Yossie Anggraeni SPsi. Namun sayangnya ketika dikonfirmasi lebih detail, Yossie justru membenarkan akan adanya dukungan yang tanpa sepengetahuan pemilik KTP, serta enggan menyebutkan nama sejumlah calon DPD yang telah melakukan kesalahan tersebut. Serta terdapat pula, dukungan yang warga dan pemilik KTP tersebut telah tidak lagi berada dilokasi melainkan telaah pindah, seperti pada dapil 1 Tais. Sementara itu, anggota KPU Seluma lainnya, Drs Supratman tak jauh berbeda dengan adanya temuan yang menyebutkan jika sebagian dukungan yang dilakukan DPD tanpa sepengetahuan pemilik KTP, seperti pada 610 pemilik KTP saat dilakukan pengecekan pemilik KTP yang ada tidak mengetahui jika KTP-nya dipergunakan untuk dukungan calon DPD. \"Sejauh ini dari hasil veritifikasi yang telah dilakukan telah disampaikan ke KPU Provinsi untuk ditindak lanjuti dan ini merupakan wewenang dari KPU Provinsi,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: