Adegan Pemerkosaan Mahasiswi Direkam
GADING CEMPAKA, BE - Perbuatan 3 pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Bengkulu, sebut saja namanua Gadis (nama disamarkan) begitu sadis. Ternyata ketiga pelaku berinisial Hr (18), Cr (19) dan Re (20) ,warga Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah selain memperkosa korban secara bergiliran, juga merekam adegan pemerkosaan yang mereka lakukan. Adegan itu direkam menggunakan kamera handphone milik salah satu pelaku. \"Saya yang merekam dengan ponsel ketika teman saya tengah melancarkan aksi perkosaan itu, Pak. Sambil merekam, saya juga meraba - raba korban, Pak,\" aku tersangka, kemarin. Rencana para tersangka hasil rekaman adegan pemerkosaan berdurasi beberapa detik itu, mau dijadikan senjata untuk memperkosa korban kembali. Selain itu juga digunakan untuk memeras uang dan harta benda korban. Dengan ancaman bila korban tidak mau menuruti keinginan tersangka, maka video adegan pemerkosaan itu bakal disebarluaskan secara umum. Namun, belum lagi rencana itu terlaksana, mereka sudah lebih dahulu ditangkap polisi. Terlepas dari itu, sejauh ini Penyidik Polda terus memproses kasus pemerkosaan tersebut. Ketiga tersangka pemerkosaan sadis itu, dijerat dengan Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan. Dengan ancaman selama 6 tahun lebih. Sejauh ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai barulah dilakukan proses pemberkasan. Kemudian kasus pemerkosaan inipun dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. \"Untuk ancaman hukuman ketiga tersangka ini, diatas 6 tahun penjara. Sementara korban hingga saat ini masih shok atas kejadian ini,\" ujar Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH didampingi Kasubdit Renakta, Kompol Djoko Lestari, SIK kemarin. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: