Berkas RSMY P19

Berkas RSMY P19

BENGKULU,BE – Berkas kasus dugaan korupsi Rumah sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu sudah dilimpahkan Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan tinggi Bengkulu. Dengan tersangka dua mantan Direktur RSMY dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta salah satu staf keuangan RSMY, Darmawi alias Dw. Namun kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar ini masih dinyatakan P19 alias perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik Polda Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya mengatakan Penyidik Polda Bengkulu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. ’’Berkasnya masih terdapat kekurangan perlengkapan formal dan material,” terangnya. Mahendra mengatakan jika berkas ketiganya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, ia akan melimpahkan ketiga tersangka guna untuk mengikuti kejaksaan. (cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: