Kasus Curanmor SP3

Kasus Curanmor SP3

GADING CEMPAKA, BE - Tewasnya tersangka Curanmor Bo (19) karena kecelakaan, yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RS Jitra Bhayangkara membuat polisi menghentikan penyidikan kasus Curanmor yang melibatkan tersangka itu. Polisi mengambil kebijakan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Curanmor itu. \"Bagaimana kasusnya mau lanjut, tersangkanya sudah meninggal. Sehingga kita SP3-kan saja,\" Kapolsek Teluk Segara, Kompol Hary Irawan Untuk barang bukti kejahatan tersangka, sambung Kapolsek, berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru yang merupakan barang bukti kejahatan tersangka segera dikembalikan pada pemiliknya atau korban Curanmor itu. \"Barang-buktinya akan segera kita kembalikan kepada pemiliknya,\" kata Kapolsek. Disisi lain jasad tersangka Curanmor BO sendiri yang sebelumnya dititipkan di RSUD M Yunus sudah diambil. Sekitar pukul 12.00 WIB, jasad tersangka Curanmor itu dibawa oleh pihak Polsek Teluk Segara. Polisi berinisiatif mengantarkan jasad tersangka itu ke pihak keluarga di kampung halamannya di daerah Tebing, Lintang 4 Lawang, Sumatera Selatan. Jasadnya dibawa mengunakan mobil ambulance milik yayasan Safir peduli. Pasalnya , pihak keluarga tersangka tidak ada yang datang melihat atau mengambil jasad tersangka curanmor tersebut. \" Ya, kita akan mengantarkan jasadnya kepada pihak keluarganya,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Hary Irawan kemarin di ruangan Kamboja RSMY Bengkulu. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: