PT MEP Kembali Ajukan Perpanjang Izin
KOTA MANNA, BE - Kontraktor pelaksana pengerjaan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Batu Balai Kecamatan Air Nipis yakni PT Manna Pratama Energy (MEP), kembali mengajukan izin lokasi kepada Pemkab Bengkulu Selatan. Pasalnya hingga saat ini proses pelaksanaan pembangunan PLTMH tersebut belum berjalan. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setkab BS, Drs Resmen Asnawi MAP kepada BE usai memimpin rapat membahas surat permohonan tersebut. \"Ya awal Juni lalu surat permohonan kembali untuk perpanjangan izin lokasi dari PT itu sudah kami terima,\" katanya. Terkait hal itu, Resmen sudah memanggil instansi terkait perizinan lokasi pembangunan PLTMH yakni Dinas Kehutanan dan ESDM, Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Badan Pertanahan Nasional BS. Dalam pertemuan diketahui masa izin lokasi yang sudah diterbitkan oleh Bupati BS pada Agustus 2012 lalu masih berlaku hingga 2014. Sebab itu pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan tersebut atau tidak. Selain itu, awal 2012 lalu izin lokasi PT MEP sempat dicabut oleh Bupati BS, namun akhirnya pada Agustus 2012 PT itu kembali diizinkan membangun PLTMH. Disamping itu baru-baru ini sudah turun perizinan dari Dishut dan ESDM BS agar PT MEP dapat melanjutkan kembali pembangunan PLTMH. \"Memang untuk memperpanjang izin lokasi itu sepertinya dapat kami berikan , akan tetapi keputusannya ada di tangan Bupati, \" ujar Resmen. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: