Ubah Nomor Urut Bacaleg, KPU Dilaporkan ke Panwaslu

Ubah Nomor Urut Bacaleg, KPU Dilaporkan ke Panwaslu

LEBONG UTARA, BE - Permasalahan soal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong ternyata tidak hanya sebatas persoalan dicoretnya istri Bupati Lebong, Anita Andriani SSos MSi dari daftar Bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P). Bahkan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Lebong A Bursani SSos mengungkapkan, KPU juga melakukan pelanggaran dengan mengubah nomor urut bacaleg partainya tersebut. \"Tentunya kita keberatan dengan hal tersebut. Sebab untuk penomoran caleg itu sudah jelas hak atau kewenangan partai. Nah ini kenapa KPU bisa-bisanya mengubah nomor urut caleg tanpa sepengatahuan atau koordinasi ke partai terkait,\" ungkap Bursa, sapaan akrab A Bursani. Sebab itu, Bursani menyatakan, pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong. \"Ini akan kita laporkan, sebab kalau di partai kita (PDI-P, red) untuk penomoran daftar urut calon harus mengetahui DPP atau harus ditandatangani oleh Ibu Megawati. Kami DPC saja tidak berani asal mengubah nomor urut, tapi ini malah KPU yang mengubah  dan parahnya tanpa adanya koordinasi ke kita,\" jelas Bursa Nomor urut calon yang diubah oleh KPU yakni calon nomor urut 5 ke nomor urut 2. Padahal seharusnya caleg tersebut berada di nomor urut 4 dikarenakan Bacaleg nomor urut 2 dinyatakan tidak lolos oleh KPU. \"Kemudian ada lagi, caleg nomor urut 8 diubah oleh KPU menjadi nomor urut 5, padahal seharusnya nomor urut 6. Nah semua ini akan kita laporkan kepada Panwaslu dan rencananya besok (hari ini, red) akan kita laporkan,\" pungkas Bursa.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: